Muktamar ke-35 NU: Siapa Layak Menjadi Rais Aam?
Senin, 06 Juli 2026 - 12:10 WIB
loading...
A
A
A
Dalam bahasa tata kelola modern, sambung dia, para kiai NU telah merumuskan standar integritas jauh sebelum istilah good governance menjadi jargon. Standar itu berlaku bagi seluruh warga NU; dan tentu saja, dengan kadar yang berlipat, ia berlaku bagi para pemimpinnya.
“Bagaimana NU memandang politik? Sejarah mencatat NU pernah menjadi partai politik (1952-1973), sebuah babak yang oleh Greg Fealy disebut sebagai era "ijtihad politik ulama" (Fealy, 2003). Namun, pengalaman berpolitik praktis itu justru mengajarkan pelajaran mahal: politik kekuasaan menggerus wibawa keulamaan,” jelasnya.
Karena itu, dia mengatakan, pada Muktamar Ke-27 di Situbondo (1984), NU mengambil keputusan bersejarah: kembali ke Khittah 1926. NU menarik diri dari politik praktis dan menegaskan jati dirinya sebagai jam'iyyah diniyyah ijtima'iyyah, organisasi keagamaan dan kemasyarakatan (Marijan, 1992).
Dia menjelaskan, khittah bukan berarti NU anti-politik. KH Achmad Siddiq, arsitek Khittah itu, membedakan antara politik kekuasaan (politik praktis) dan politik kebangsaan. Yang pertama dijauhi oleh NU sebagai organisasi; yang kedua justru menjadi panggilan sejarahnya: menjaga keutuhan bangsa, mengawal Pancasila, dan memperjuangkan kemaslahatan umat (Marijan, 1992; Feillard, 1999).
“Dalam kerangka Khittah inilah posisi Rais Aam harus dipahami. Rais Aam adalah penjaga garis batas itu: sosok yang memastikan NU tidak terseret menjadi kendaraan politik siapa pun, termasuk tidak menjadi kendaraan politik dirinya sendiri. Robin Bush (2009) mencatat betapa godaan kekuasaan senantiasa mengintai NU justru karena besarnya massa yang dimilikinya. Di titik inilah ketinggian maqam seorang Rais Aam diuji: ia harus lebih besar dari godaan itu,” ungkapnya.
Menurut dia, untuk mengetahui seberapa tinggi standar kursi Rais Aam, tidak ada jalan lain kecuali menengok tiga ulama pendiri yang pernah mendudukinya: Hadratussyekh KH M. Hasyim Asy'ari sebagai Rais Akbar, KH Abdul Wahab Chasbullah sebagai Rais Aam kedua, dan KH Bisri Syansuri sebagai Rais Aam ketiga.
Hadratussyekh KH M. Hasyim Asy'ari (Rais Akbar, 1926-1947). Lahir di Jombang pada 1871, Kiai Hasyim menempuh pendidikan pada para ulama besar zamannya: Syaikhona Kholil Bangkalan di Madura, kemudian Syekh Mahfudz at-Tarmasi di Makkah, ulama Nusantara yang menjadi ahli hadits dengan sanad Shahih al-Bukhari yang diakui dunia Islam.
“Dari gurunya inilah Kiai Hasyim mewarisi otoritas dalam ilmu hadits, hingga di Tanah Jawa ia digelari Hadratussyekh dan dikenal sebagai pemegang sanad pengajaran Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim (Dhofier, 1982; Anam, 1985),” kata dia.
Kealimannya terdokumentasi dalam karya. Ia menulis, antara lain, Adab al-'Alim wa al-Muta'allim tentang etika keilmuan, Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah yang menjadi dasar teologis NU, al-Tibyan fi al-Nahy 'an Muqatha'ah al-Arham tentang larangan memutus silaturahim, serta Qanun Asasi, anggaran dasar ideologis NU yang hingga kini dibacakan di forum-forum resmi organisasi.
“Kiprahnya pun tidak berhenti di bilik pesantren. Pada 22 Oktober 1945, ia memfatwakan Resolusi Jihad yang menggerakkan santri dan rakyat mempertahankan kemerdekaan, dan menjadi salah satu sumbu peristiwa 10 November di Surabaya. Tanggal fatwa itu kini diabadikan negara sebagai Hari Santri. Pada dirinya, keulamaan dan kebangsaan menyatu tanpa sisa (Anam, 1985; Feillard, 1999),” ucapnya.
KH Abdul Wahab Chasbullah (Rais Aam kedua, 1947-1971). Lahir di Tambakberas, Jombang, pada 1888, Kiai Wahab adalah lokomotif organisasi NU. Dialah pendiri Tashwirul Afkar, Nahdlatul Wathan, dan Nahdlatut Tujjar; dialah pula penggerak utama Komite Hijaz (Anam, 1985).
Melalui Komite Hijaz itulah Kiai Wahab menorehkan kiprah diplomatik yang mendunia: mengirimkan surat dan delegasi kepada Raja Ibn Saud di Arab Saudi, memohon agar makam Nabi Muhammad SAW dan situs-situs bersejarah tidak dibongkar, serta agar umat Islam yang bermadzhab tetap diberi kebebasan menjalankan amaliahnya di Tanah Suci. Misi itu membuahkan hasil: praktik keagamaan bermadzhab tetap diakui di Haramain hingga kini. “Inilah barangkali diplomasi internasional pertama yang dilakukan kaum santri Nusantara, jauh sebelum republik ini berdiri (Anam, 1985; van Bruinessen, 1994),” ungkapnya.
Kiai Wahab juga seorang alim yang produktif dalam gagasan kebangsaan. Syair Ya Lal Wathan (Syubbanul Wathan) yang digubahnya, dengan semboyan hubbul wathan minal iman, cinta Tanah Air bagian dari iman, hingga hari ini dinyanyikan jutaan nahdliyin. Sebagai Rais Aam, ia memimpin NU melewati zaman-zaman paling sulit: revolusi fisik, demokrasi liberal, Orde Lama, hingga awal Orde Baru, dengan kelenturan strategi yang membuat NU selamat sebagai organisasi (Fealy, 2003; Feillard, 1999).
KH Bisri Syansuri (Rais Aam ketiga, 1972-1980). Lahir di Pati pada 1886, Kiai Bisri adalah faqih par excellence dalam jajaran pendiri NU. KH Abdurrahman Wahid, cucunya, melukiskannya sebagai pecinta fiqh sepanjang hayat: seorang ulama yang menimbang seluruh persoalan hidup, dari yang paling pribadi hingga yang paling politis, dengan timbangan fiqh yang ketat dan konsisten (Dhofier, 1982; van Bruinessen, 1994).
“Justru karena keketatan fiqhnya itulah terobosannya menjadi luar biasa. Pada 1919, di Pesantren Denanyar, Jombang, ia membuka kelas santri putri, langkah yang pada zamannya nyaris tak terbayangkan, dan menjadikannya perintis pendidikan pesantren bagi perempuan,” ujar Gus Lilur.
Dia menambahkan, dalam soal keluarga berencana, Kiai Bisri tercatat sebagai salah satu ulama fiqh paling awal, bukan hanya di Indonesia tetapi di dunia Islam, yang menghalalkan KB dengan kerangka yang jernih: KB dibolehkan sebagai tanzhim al-nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al-nasl (pembatasan keturunan). Rumusan ini kelak menjadi fondasi penerimaan NU terhadap program keluarga berencana dan diikuti dunia Islam secara lebih luas (Feillard, 1999).
“Ia menunjukkan bahwa kedalaman ilmu tidak melahirkan kejumudan; sebaliknya, hanya orang yang benar-benar dalam ilmunya yang berani mengambil keputusan hukum yang melampaui zamannya, tanpa keluar dari disiplin madzhab,” tuturnya.
Dari tiga serangkai itu, kata dia, bisa menarik patokan tentang siapa yang layak menjadi Rais Aam. Patokan ini bukan rumusan saya; ia terbaca sendiri dari sejarah.
Pertama, kedalaman ilmu agama yang diakui, dengan sanad keilmuan yang jelas: Kiai Hasyim dalam hadits, Kiai Bisri dalam fiqh, Kiai Wahab dalam fiqh siyasah dan ushul. Otoritas mereka tidak lahir dari jabatan; jabatan justru mendatangi otoritas mereka (Dhofier, 1982).
Kedua, karya yang jelas. Kiai Hasyim meninggalkan kitab-kitab yang masih dikaji hingga kini; Kiai Wahab meninggalkan organisasi-organisasi dan gagasan kebangsaan; Kiai Bisri meninggalkan pesantren, kader, dan terobosan hukum. Seorang Rais Aam harus bisa ditunjuk karyanya: apa kitabnya, apa pesantrennya, apa fatwanya, apa kadernya.
Ketiga, kiprah yang jelas bagi umat dan bangsa: Resolusi Jihad, Komite Hijaz, pendidikan perempuan. Kiprah ketiganya melampaui kepentingan diri dan kelompok.
Keempat, keteladanan. Ketiganya hidup sederhana, menjaga lisan, dan meletakkan organisasi di atas ambisi pribadi. Sejarah mencatat mereka bertiga bisa berbeda pendapat dengan keras, Kiai Wahab dan Kiai Bisri bahkan dikenal kerap berseberangan dalam ijtihad politik, namun perbedaan itu tak pernah merobek jam'iyyah, karena keduanya sama-sama tunduk pada adab (Fealy, 2003; van Bruinessen, 1994).
“Rais Aam, dengan demikian, ibarat imam salat. Dalam fiqh yang diajarkan di seluruh pesantren NU, imam dipilih dari yang paling fasih bacaannya, paling dalam ilmunya, dan paling wara' perilakunya. Makmum berhak, bahkan wajib, menimbang siapa yang pantas berdiri di depan. Jika untuk mengimami shalat lima waktu saja standarnya setinggi itu, apatah lagi untuk mengimami cara beragama puluhan juta manusia,” ujarnya.
“Bagaimana NU memandang politik? Sejarah mencatat NU pernah menjadi partai politik (1952-1973), sebuah babak yang oleh Greg Fealy disebut sebagai era "ijtihad politik ulama" (Fealy, 2003). Namun, pengalaman berpolitik praktis itu justru mengajarkan pelajaran mahal: politik kekuasaan menggerus wibawa keulamaan,” jelasnya.
Karena itu, dia mengatakan, pada Muktamar Ke-27 di Situbondo (1984), NU mengambil keputusan bersejarah: kembali ke Khittah 1926. NU menarik diri dari politik praktis dan menegaskan jati dirinya sebagai jam'iyyah diniyyah ijtima'iyyah, organisasi keagamaan dan kemasyarakatan (Marijan, 1992).
Dia menjelaskan, khittah bukan berarti NU anti-politik. KH Achmad Siddiq, arsitek Khittah itu, membedakan antara politik kekuasaan (politik praktis) dan politik kebangsaan. Yang pertama dijauhi oleh NU sebagai organisasi; yang kedua justru menjadi panggilan sejarahnya: menjaga keutuhan bangsa, mengawal Pancasila, dan memperjuangkan kemaslahatan umat (Marijan, 1992; Feillard, 1999).
“Dalam kerangka Khittah inilah posisi Rais Aam harus dipahami. Rais Aam adalah penjaga garis batas itu: sosok yang memastikan NU tidak terseret menjadi kendaraan politik siapa pun, termasuk tidak menjadi kendaraan politik dirinya sendiri. Robin Bush (2009) mencatat betapa godaan kekuasaan senantiasa mengintai NU justru karena besarnya massa yang dimilikinya. Di titik inilah ketinggian maqam seorang Rais Aam diuji: ia harus lebih besar dari godaan itu,” ungkapnya.
Menurut dia, untuk mengetahui seberapa tinggi standar kursi Rais Aam, tidak ada jalan lain kecuali menengok tiga ulama pendiri yang pernah mendudukinya: Hadratussyekh KH M. Hasyim Asy'ari sebagai Rais Akbar, KH Abdul Wahab Chasbullah sebagai Rais Aam kedua, dan KH Bisri Syansuri sebagai Rais Aam ketiga.
Hadratussyekh KH M. Hasyim Asy'ari (Rais Akbar, 1926-1947). Lahir di Jombang pada 1871, Kiai Hasyim menempuh pendidikan pada para ulama besar zamannya: Syaikhona Kholil Bangkalan di Madura, kemudian Syekh Mahfudz at-Tarmasi di Makkah, ulama Nusantara yang menjadi ahli hadits dengan sanad Shahih al-Bukhari yang diakui dunia Islam.
“Dari gurunya inilah Kiai Hasyim mewarisi otoritas dalam ilmu hadits, hingga di Tanah Jawa ia digelari Hadratussyekh dan dikenal sebagai pemegang sanad pengajaran Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim (Dhofier, 1982; Anam, 1985),” kata dia.
Kealimannya terdokumentasi dalam karya. Ia menulis, antara lain, Adab al-'Alim wa al-Muta'allim tentang etika keilmuan, Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah yang menjadi dasar teologis NU, al-Tibyan fi al-Nahy 'an Muqatha'ah al-Arham tentang larangan memutus silaturahim, serta Qanun Asasi, anggaran dasar ideologis NU yang hingga kini dibacakan di forum-forum resmi organisasi.
“Kiprahnya pun tidak berhenti di bilik pesantren. Pada 22 Oktober 1945, ia memfatwakan Resolusi Jihad yang menggerakkan santri dan rakyat mempertahankan kemerdekaan, dan menjadi salah satu sumbu peristiwa 10 November di Surabaya. Tanggal fatwa itu kini diabadikan negara sebagai Hari Santri. Pada dirinya, keulamaan dan kebangsaan menyatu tanpa sisa (Anam, 1985; Feillard, 1999),” ucapnya.
KH Abdul Wahab Chasbullah (Rais Aam kedua, 1947-1971). Lahir di Tambakberas, Jombang, pada 1888, Kiai Wahab adalah lokomotif organisasi NU. Dialah pendiri Tashwirul Afkar, Nahdlatul Wathan, dan Nahdlatut Tujjar; dialah pula penggerak utama Komite Hijaz (Anam, 1985).
Melalui Komite Hijaz itulah Kiai Wahab menorehkan kiprah diplomatik yang mendunia: mengirimkan surat dan delegasi kepada Raja Ibn Saud di Arab Saudi, memohon agar makam Nabi Muhammad SAW dan situs-situs bersejarah tidak dibongkar, serta agar umat Islam yang bermadzhab tetap diberi kebebasan menjalankan amaliahnya di Tanah Suci. Misi itu membuahkan hasil: praktik keagamaan bermadzhab tetap diakui di Haramain hingga kini. “Inilah barangkali diplomasi internasional pertama yang dilakukan kaum santri Nusantara, jauh sebelum republik ini berdiri (Anam, 1985; van Bruinessen, 1994),” ungkapnya.
Kiai Wahab juga seorang alim yang produktif dalam gagasan kebangsaan. Syair Ya Lal Wathan (Syubbanul Wathan) yang digubahnya, dengan semboyan hubbul wathan minal iman, cinta Tanah Air bagian dari iman, hingga hari ini dinyanyikan jutaan nahdliyin. Sebagai Rais Aam, ia memimpin NU melewati zaman-zaman paling sulit: revolusi fisik, demokrasi liberal, Orde Lama, hingga awal Orde Baru, dengan kelenturan strategi yang membuat NU selamat sebagai organisasi (Fealy, 2003; Feillard, 1999).
KH Bisri Syansuri (Rais Aam ketiga, 1972-1980). Lahir di Pati pada 1886, Kiai Bisri adalah faqih par excellence dalam jajaran pendiri NU. KH Abdurrahman Wahid, cucunya, melukiskannya sebagai pecinta fiqh sepanjang hayat: seorang ulama yang menimbang seluruh persoalan hidup, dari yang paling pribadi hingga yang paling politis, dengan timbangan fiqh yang ketat dan konsisten (Dhofier, 1982; van Bruinessen, 1994).
“Justru karena keketatan fiqhnya itulah terobosannya menjadi luar biasa. Pada 1919, di Pesantren Denanyar, Jombang, ia membuka kelas santri putri, langkah yang pada zamannya nyaris tak terbayangkan, dan menjadikannya perintis pendidikan pesantren bagi perempuan,” ujar Gus Lilur.
Dia menambahkan, dalam soal keluarga berencana, Kiai Bisri tercatat sebagai salah satu ulama fiqh paling awal, bukan hanya di Indonesia tetapi di dunia Islam, yang menghalalkan KB dengan kerangka yang jernih: KB dibolehkan sebagai tanzhim al-nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al-nasl (pembatasan keturunan). Rumusan ini kelak menjadi fondasi penerimaan NU terhadap program keluarga berencana dan diikuti dunia Islam secara lebih luas (Feillard, 1999).
“Ia menunjukkan bahwa kedalaman ilmu tidak melahirkan kejumudan; sebaliknya, hanya orang yang benar-benar dalam ilmunya yang berani mengambil keputusan hukum yang melampaui zamannya, tanpa keluar dari disiplin madzhab,” tuturnya.
Dari tiga serangkai itu, kata dia, bisa menarik patokan tentang siapa yang layak menjadi Rais Aam. Patokan ini bukan rumusan saya; ia terbaca sendiri dari sejarah.
Pertama, kedalaman ilmu agama yang diakui, dengan sanad keilmuan yang jelas: Kiai Hasyim dalam hadits, Kiai Bisri dalam fiqh, Kiai Wahab dalam fiqh siyasah dan ushul. Otoritas mereka tidak lahir dari jabatan; jabatan justru mendatangi otoritas mereka (Dhofier, 1982).
Kedua, karya yang jelas. Kiai Hasyim meninggalkan kitab-kitab yang masih dikaji hingga kini; Kiai Wahab meninggalkan organisasi-organisasi dan gagasan kebangsaan; Kiai Bisri meninggalkan pesantren, kader, dan terobosan hukum. Seorang Rais Aam harus bisa ditunjuk karyanya: apa kitabnya, apa pesantrennya, apa fatwanya, apa kadernya.
Ketiga, kiprah yang jelas bagi umat dan bangsa: Resolusi Jihad, Komite Hijaz, pendidikan perempuan. Kiprah ketiganya melampaui kepentingan diri dan kelompok.
Keempat, keteladanan. Ketiganya hidup sederhana, menjaga lisan, dan meletakkan organisasi di atas ambisi pribadi. Sejarah mencatat mereka bertiga bisa berbeda pendapat dengan keras, Kiai Wahab dan Kiai Bisri bahkan dikenal kerap berseberangan dalam ijtihad politik, namun perbedaan itu tak pernah merobek jam'iyyah, karena keduanya sama-sama tunduk pada adab (Fealy, 2003; van Bruinessen, 1994).
“Rais Aam, dengan demikian, ibarat imam salat. Dalam fiqh yang diajarkan di seluruh pesantren NU, imam dipilih dari yang paling fasih bacaannya, paling dalam ilmunya, dan paling wara' perilakunya. Makmum berhak, bahkan wajib, menimbang siapa yang pantas berdiri di depan. Jika untuk mengimami shalat lima waktu saja standarnya setinggi itu, apatah lagi untuk mengimami cara beragama puluhan juta manusia,” ujarnya.
Lihat Juga :