Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka

Minggu, 05 Juli 2026 - 16:09 WIB
loading...
Terungkap Alasan Roy...
Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Kali ini, yang diduga adalah penerapan pasal dalam status tersangkanya di kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Jokowi. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Kali ini, yang diduga adalah penerapan pasal dalam status tersangkanya di kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan kedua ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung, tembusan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Kamis (2/7/2026).

Baca juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan

Padahal, gugatan praperadilan pertama soal sah tidaknya penggeledahan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terdaftar pada 22 Juni 2026 telah memasuki tahap kesimpulan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan tiga hari sebelum sidang perdana kedua atau Selasa (7/7/2026).

Terkait upaya gugatan praperadilan kedua, Pengacara Roy Suryo, Refly Harun mengatakan, tujuan gugatan praperadilan kedua dimaksudkan menguji Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dipakai penyidik.

“Ya kita menganggap bahwa kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti karena terlalu sumir,” ujar Refly dikutip Minggu (5/7/2026).

Tujuan menggugat pasal ITE tersebut yakni merontokkan pasal yang menyematkan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Kendati demikian, Refly menegaskan gugatan ini belum sampai ke tujuan menggugat status tersangka.

“Kita kita belum sampai di sana (soal status tersangka). Kalau sampai di sana nanti mudah sekali dipatahkan. Karena selama ini penetapan tersangka menjadi materi utama praperadilan banyak orang, tapi mudah sekali dipatahkan. Jadi kita sisir satu-satu dulu,” katanya.

“Iya, penetapan tersangka dalam hal penerapan Pasal 32 ayat 1 dalam konteks penerapan Pasal 32 ayat 1. Belum masuk pasal lain,” tambahnya.

Untuk kasus dugaan tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini telah masuk tahapan untuk menyidangkan Roy Suryo dan dokter Tifa. Sementara sidang pokok perkara baru digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk Tifa yang telah masuk dakwaan jaksa.

Sementara, sidang Roy Suryo baru akan digelar setelah gugatan praperadilan yang diajukan selesai. Keduanya dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Sidang Perdana Memanas!...
Sidang Perdana Memanas! Pengacara Dokter Tifa Marah Besar, Tuding Jaksa Sembunyikan Sesuatu!
Rekomendasi
Hamas dan Hizbullah...
Hamas dan Hizbullah Jadi Tamu Istimewa pada Pemakaman Khamenei
Kisah Arga, Mahasiswa...
Kisah Arga, Mahasiswa Penerima KIP Kuliah yang Raih Penghargaan Berkat Temuan Celah Claude AI
Ini Rangkaian Kegiatan...
Ini Rangkaian Kegiatan MPLS 2026 Selama 5 Hari di SMA dan SMK
Berita Terkini
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Terungkap Alasan Roy...
Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Optimistis Irjen Wibowo Tingkatkan Pelayanan Korlantas Semakin Modern
Transformasi Strategis...
Transformasi Strategis Memasuki Era Quantum Globalisasi 2.0
Daftar Kapolda Baru...
Daftar Kapolda Baru yang Dilantik Kapolri pada Juli 2026, Ada Irjen Pipit Rismanto
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved