Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
Minggu, 05 Juli 2026 - 16:09 WIB
loading...
A
A
A
“Kita kita belum sampai di sana (soal status tersangka). Kalau sampai di sana nanti mudah sekali dipatahkan. Karena selama ini penetapan tersangka menjadi materi utama praperadilan banyak orang, tapi mudah sekali dipatahkan. Jadi kita sisir satu-satu dulu,” katanya.
“Iya, penetapan tersangka dalam hal penerapan Pasal 32 ayat 1 dalam konteks penerapan Pasal 32 ayat 1. Belum masuk pasal lain,” tambahnya.
Untuk kasus dugaan tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini telah masuk tahapan untuk menyidangkan Roy Suryo dan dokter Tifa. Sementara sidang pokok perkara baru digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk Tifa yang telah masuk dakwaan jaksa.
Sementara, sidang Roy Suryo baru akan digelar setelah gugatan praperadilan yang diajukan selesai. Keduanya dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
“Iya, penetapan tersangka dalam hal penerapan Pasal 32 ayat 1 dalam konteks penerapan Pasal 32 ayat 1. Belum masuk pasal lain,” tambahnya.
Untuk kasus dugaan tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini telah masuk tahapan untuk menyidangkan Roy Suryo dan dokter Tifa. Sementara sidang pokok perkara baru digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk Tifa yang telah masuk dakwaan jaksa.
Sementara, sidang Roy Suryo baru akan digelar setelah gugatan praperadilan yang diajukan selesai. Keduanya dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
(jon)
Lihat Juga :