Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Sabtu, 04 Juli 2026 - 17:08 WIB
loading...
Pakar Telematika Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya. Foto: Dok SindoNews/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya. Kali ini, praperadilan yang didaftarkan kuasa hukumnya pada Kamis, 2 Juli 2026 itu mempertanyakan tentang penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terkait hal tersebut, Polda Metro Jaya tidak mempersoalkan praperadilan tersebut. "Tidak apa-apa, kan kita tahu kalau praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, praperadilan tidak dapat diajukan berkali-kali untuk objek kasus dan alasan yang sama ke pengadilan. Dia menambahkan, berdasarkan hukum yang berlaku, pengajuan ulang praperadilan atas penetapan tersangka atau upaya paksa hanya dibolehkan jika terdapat bukti baru (novum) atau alasan hukum yang berbeda.
Baca juga: Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
"Sampai saat ini kami belum tahu objek praperadilan kedua yang dimohonkan pemohon. Nanti kita lihat saja kalau surat prapidnya sudah sampai ke alamat," tuturnya.
Dia menambahkan, Polda Metro Jaya akan siap hadir menghadapi praperadilan kedua tersebut. Polda Metro Jaya akan menantikan dahulu surat praperadilan resminya sampai ke kepolisian.
"Nah kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani prapid tersebut. Kalau ini saya belum tahu, kalau beda berarti bisa, dan kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," pungkasnya.
Terkait hal tersebut, Polda Metro Jaya tidak mempersoalkan praperadilan tersebut. "Tidak apa-apa, kan kita tahu kalau praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, praperadilan tidak dapat diajukan berkali-kali untuk objek kasus dan alasan yang sama ke pengadilan. Dia menambahkan, berdasarkan hukum yang berlaku, pengajuan ulang praperadilan atas penetapan tersangka atau upaya paksa hanya dibolehkan jika terdapat bukti baru (novum) atau alasan hukum yang berbeda.
Baca juga: Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
"Sampai saat ini kami belum tahu objek praperadilan kedua yang dimohonkan pemohon. Nanti kita lihat saja kalau surat prapidnya sudah sampai ke alamat," tuturnya.
Dia menambahkan, Polda Metro Jaya akan siap hadir menghadapi praperadilan kedua tersebut. Polda Metro Jaya akan menantikan dahulu surat praperadilan resminya sampai ke kepolisian.
"Nah kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani prapid tersebut. Kalau ini saya belum tahu, kalau beda berarti bisa, dan kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :