KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Sabtu, 04 Juli 2026 - 07:27 WIB
loading...
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, Bupati Langkat meminta upeti proyek hingga gratifikasi. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Afandin diduga telah meminta upeti dari puluhan paket proyek hingga gratifikasi pengadaan seragam sekolah.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, praktik korupsi Afandin terjadi saat Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) yang juga timses mendapat proyek pada 2025. Sedianya, YQB dapat proyek paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL), melalui koordinasi dengan PPK dan eks Kepala Disperkim Langkat, Ilhamsyah
"Di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar. Di Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp748 juta," kata Taufik saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
"Bahwa selanjutnya, Sdr. SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim," tambahnya.
Akhirnya, disepakati besaran fee proyek, senilai Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim. Atas permintaan fee tersebut, YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta melalui sopir Afandin.
Lihat video: KPK OTT Bupati Langkat! Uang Miliaran Rupiah Berhasil Disita
"Pada akhir Juni 2026, SAF kembali meminta kepada YQB sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta," ungkap Taufik.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengendus adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar. Temuan itu terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat. Hal ini juga telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat.
"Pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP. Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak. Pengadaan seragam sekolah SD. Dimana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," katanya.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, praktik korupsi Afandin terjadi saat Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) yang juga timses mendapat proyek pada 2025. Sedianya, YQB dapat proyek paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL), melalui koordinasi dengan PPK dan eks Kepala Disperkim Langkat, Ilhamsyah
"Di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar. Di Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp748 juta," kata Taufik saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
"Bahwa selanjutnya, Sdr. SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim," tambahnya.
Akhirnya, disepakati besaran fee proyek, senilai Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim. Atas permintaan fee tersebut, YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta melalui sopir Afandin.
Lihat video: KPK OTT Bupati Langkat! Uang Miliaran Rupiah Berhasil Disita
"Pada akhir Juni 2026, SAF kembali meminta kepada YQB sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta," ungkap Taufik.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengendus adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar. Temuan itu terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat. Hal ini juga telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat.
"Pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP. Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak. Pengadaan seragam sekolah SD. Dimana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," katanya.
(cip)
Lihat Juga :