Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Kamis, 02 Juli 2026 - 21:04 WIB
loading...
A
A
A
"Saya menyarankan pada APH bahan-bahan yang menyangkut instrumen pers, pemberitaan yang selama ini dimediakan pers dikeluarkan dari bahan-bahan atau alat bukti. Kan bisa digunakan alat bukti yang lain yang ada hubungannya dari eviden langsung dengan objek perkara. Misalnya ijazah, misalnya persidangan skripsi, dokumen-dokumen lain, alat bukti dan saksi-saksi yang ada hubungannya," tegas dia.
Sebelumnya, JPU mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan itu dibacakan JPU dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Jaksa juga menukil potongan-potongan video yang diunggah dalam kanal YouTube iNews. Misalnya, talk show tertanggal 29 April 2025 dengan tajuk 'Full Tiga Pelapor Ijazah Jokowi Bersaksi | Rakyat Bersuara'.
Sebelumnya, JPU mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan itu dibacakan JPU dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Jaksa juga menukil potongan-potongan video yang diunggah dalam kanal YouTube iNews. Misalnya, talk show tertanggal 29 April 2025 dengan tajuk 'Full Tiga Pelapor Ijazah Jokowi Bersaksi | Rakyat Bersuara'.
(zik)
Lihat Juga :