Kolonel BU Diduga Terlibat Korupsi Tata Kelola MBG, Mabes TNI Koordinasi dengan Kejagung
Kamis, 02 Juli 2026 - 18:18 WIB
loading...
Menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mabes TNI angkat bicara soal adanya dugaan keterlibatan Kolonel Cpl BU dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Makan Bergizi Gratis ( MBG ). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Apabila benar terdapat prajurit TNI aktif yang diduga terlibat, TNI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Nas saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (2/7/2026).
Nas menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sementara, proses hukum diserahkan kepada aparat yang berwenang, dalam hal ini Jampidmil Kejagung.
Baca Juga: Kejagung: Peran Oknum TNI di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Gelembungkan Harga
Di sisi lain, Direktur Penindakan (Dirdak) Jampidmil Kejagung Brigjen CPM Andi Suci Agustiansyah menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari penyidik JAM Pidsus Kejagung.
"Tentunya ada prosedur yang akan kita kerjakan karena yang telah disampaikan Pak Dirdik (Syarief) bahwa Kolonel Cpl BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas. Untuk pengembangan dan selanjutnya tentunya kami akan berkomunikasi terus dengan direktur penyidikan," ujarnya.
Andi menyampaikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Jampidsus dalam menangani kasus tersebut. "Karena ini baru proses awal, sehingga nanti perkembangannya kami akan berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan, tentunya juga kepada Pak Kapuspenkum, sehingga perkara koneksitas ini bisa kita kerjakan secara lancar, aman, dan tertib. Terima kasih."
"Apabila benar terdapat prajurit TNI aktif yang diduga terlibat, TNI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Nas saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (2/7/2026).
Nas menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sementara, proses hukum diserahkan kepada aparat yang berwenang, dalam hal ini Jampidmil Kejagung.
Baca Juga: Kejagung: Peran Oknum TNI di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Gelembungkan Harga
Di sisi lain, Direktur Penindakan (Dirdak) Jampidmil Kejagung Brigjen CPM Andi Suci Agustiansyah menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari penyidik JAM Pidsus Kejagung.
"Tentunya ada prosedur yang akan kita kerjakan karena yang telah disampaikan Pak Dirdik (Syarief) bahwa Kolonel Cpl BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas. Untuk pengembangan dan selanjutnya tentunya kami akan berkomunikasi terus dengan direktur penyidikan," ujarnya.
Andi menyampaikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Jampidsus dalam menangani kasus tersebut. "Karena ini baru proses awal, sehingga nanti perkembangannya kami akan berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan, tentunya juga kepada Pak Kapuspenkum, sehingga perkara koneksitas ini bisa kita kerjakan secara lancar, aman, dan tertib. Terima kasih."
(zik)
Lihat Juga :