Kejagung: Peran Oknum TNI di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Gelembungkan Harga
Kamis, 02 Juli 2026 - 18:14 WIB
loading...
Kejagung mengungkap adanya dugaan keterlibatan satu prajurit TNI aktif dalam pusaran kasus pengadaan motor listrik BGN, berinisial BU. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengungkap adanya dugaan keterlibatan satu prajurit TNI aktif dalam pusaran kasus pengadaan motor listrik BGN, berinisial BU. Diduga, BU menggelembungkan harga hingga mengarahkan penyedia motor listrik.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, BU merupakan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan motor listrik BGN.
"(Peran BU) sebagai PPK, di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan pada saat itu," ungkap Syarief saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Kendati demikian, Syarief mengatakan, BU belum ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, kata dia, pihaknya tak punya wewenang dalam menersangkakan prajurit TNI aktif.
Baca juga: Kejagung Ungkap Kolonel CPL BU Diduga Terlibat Kasus Tata Kelola MBG
"Jadi gini, karena kami Pidsus ya, itu tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif ya. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil," jelas
Syarief menambahkan, Jampidmil akan menindaklanjuti perkara BU. "Ya, untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil. Di kanan ada Pak Andi, Pak Direktur Penindakan di Jampidmil, nanti akan menjelaskan lebih lanjut seperti apa," katanya.
Sementara itu, Direktur Penindakan Jampidmil Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Andi Suci Agustiansyah menyampaikan, pihaknya telah menerima berkas perkara BU dari Jampidsus.
Lihat video: KORUPSI DADAN CS: Ribuan Motor Listrik BGN Terbengkalai, Kerugian Negara 400 Miliar!
"Dalam hal ini tentunya ada prosedur yang akan kita kerjakan karena yang telah disampaikan Pak Dirdik bahwa Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas," katanya.
Andi menyampaikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Jampidus dalam menangani kasus tersebut. ”Karena ini baru proses awal sehingga nanti perkembangannya kami akan berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan, tentunya juga kepada Pak Kapuspenkum sehingga perkara koneksitas ini bisa kita kerjakan secara lancar, aman, dan tertib. Terima kasih," ucapnya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, BU merupakan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan motor listrik BGN.
"(Peran BU) sebagai PPK, di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan pada saat itu," ungkap Syarief saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Kendati demikian, Syarief mengatakan, BU belum ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, kata dia, pihaknya tak punya wewenang dalam menersangkakan prajurit TNI aktif.
Baca juga: Kejagung Ungkap Kolonel CPL BU Diduga Terlibat Kasus Tata Kelola MBG
"Jadi gini, karena kami Pidsus ya, itu tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif ya. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil," jelas
Syarief menambahkan, Jampidmil akan menindaklanjuti perkara BU. "Ya, untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil. Di kanan ada Pak Andi, Pak Direktur Penindakan di Jampidmil, nanti akan menjelaskan lebih lanjut seperti apa," katanya.
Sementara itu, Direktur Penindakan Jampidmil Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Andi Suci Agustiansyah menyampaikan, pihaknya telah menerima berkas perkara BU dari Jampidsus.
Lihat video: KORUPSI DADAN CS: Ribuan Motor Listrik BGN Terbengkalai, Kerugian Negara 400 Miliar!
"Dalam hal ini tentunya ada prosedur yang akan kita kerjakan karena yang telah disampaikan Pak Dirdik bahwa Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas," katanya.
Andi menyampaikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Jampidus dalam menangani kasus tersebut. ”Karena ini baru proses awal sehingga nanti perkembangannya kami akan berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan, tentunya juga kepada Pak Kapuspenkum sehingga perkara koneksitas ini bisa kita kerjakan secara lancar, aman, dan tertib. Terima kasih," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :