Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Tersangka Kasus Tata Kelola MBG
Kamis, 02 Juli 2026 - 17:29 WIB
loading...
A
A
A
Dalam gugatannya, Lodewyk menilai tindakan Kejaksaan Agung dilakukan secara sewenang-wenang dengan menetapkan dirinya sebagai tersangka serta melakukan penahanan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Karena itu, Lodewyk meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Sidang perdana gugatan praperadilan itu akan digelar pada Senin (13/7/2026)," demikian keterangan dalam SIPP.
(zik)
Lihat Juga :