Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Tersangka Kasus Tata Kelola MBG

Kamis, 02 Juli 2026 - 17:29 WIB
loading...
Kejagung Siap Hadapi...
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menghormati langkah tersebut dan siap menghadapi gugatan tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka. "Iya, kami hormati ya salah satu tersangka memang mengajukan praper, itu akan, kalau enggak salah tanggal dua minggu lagilah mungkin itu ya,” kata Syarief, Kamis (2/7/2026).

Syarief menegaskan, penyidik akan memberikan jawaban atas seluruh dalil keberatan yang diajukan tersangka maupun penasihat hukumnya dalam persidangan praperadilan.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Kolonel CPL BU Diduga Terlibat Kasus Tata Kelola MBG

"Ya kami hormati itu dan kami akan menjawab nanti apa dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin (29/6/2026).

Dalam perkara ini, pihak tergugat adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. "Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir pada Kamis (2/7/2026).



Dalam gugatannya, Lodewyk menilai tindakan Kejaksaan Agung dilakukan secara sewenang-wenang dengan menetapkan dirinya sebagai tersangka serta melakukan penahanan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Karena itu, Lodewyk meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Sidang perdana gugatan praperadilan itu akan digelar pada Senin (13/7/2026)," demikian keterangan dalam SIPP.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Projo: Praperadilan...
Projo: Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Pokok Perkara
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
Menhut Raja Juli Bakal...
Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Kolonel BU Diduga Terlibat...
Kolonel BU Diduga Terlibat Korupsi Tata Kelola MBG, Mabes TNI Koordinasi dengan Kejagung
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Media Asing Soroti Nasib...
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
Rekomendasi
PLN EPI Dorong Bioenergi...
PLN EPI Dorong Bioenergi Jadi Motor Diversifikasi Energi Nasional
Tak Lagi Sekadar Hiburan,...
Tak Lagi Sekadar Hiburan, Industri Entertainment Kini Jadi Ladang Investasi Baru
Spanyol Gunduli Austria,...
Spanyol Gunduli Austria, Mikel Oyarzabal Cetak Brace
Berita Terkini
Raih Bisnis Indonesia...
Raih Bisnis Indonesia Award 2026, Angela: MNC Digital Terus Berinovasi di Tengah Tantangan yang Ada
3 Irjen Pol Dimutasi...
3 Irjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Projo: Praperadilan...
Projo: Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Pokok Perkara
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved