Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik
Kamis, 02 Juli 2026 - 16:42 WIB
loading...
A
A
A
"Paling pokok di dalam dakwaan yang tadi dibacakan ya. Pertama adalah berkaitan dengan ilmu saya, Ilmu Anatomi Morfologi, yang memang sudah saya sampaikan di dalam iNews 29 April 2025," kata Dokter Tifa.
Menurut Tifa, dirinya diundang sebagai ahli. Di situ dirinya memberikan penjelasan tentang bagaimana dia melihat dari dokumen yang beredar atau benda digital yang beredar di internet, yang banyak orang mengatakan itu sebagai ijazah Jokowi. "Di situ saya menyoroti hanya satu hal yang menjadi domain saya, yaitu foto."
Dalam dakwaan tersebut dirinya dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena dianggap memanipulasi dokumen milik orang lain atau mengubah dokumen palsu menjadi asli. Namun, dakwaan tersebut hanya menyoroti perkataannya, bukan analisis terhadap dokumen tersebut.
"Dalam dakwaan tadi hanya dikatakan bahwa dasar saya dituduh pasal 32, 35 itu adalah lisan saya ketika saya menyampaikan tentang ilmu saya. Jadi betul-betul definitif ya, di situ di dalam dakwaan itu sama sekali tidak ditunjukkan, ya, apa, dinyatakan di mana saya melakukan manipulasi, yang dipakai itu adalah lisan saya. Sudah jelas jadi itu pasal yang betul-betul sangat sembarangan, gitu ya," katanya.
Menurut Tifa, dirinya diundang sebagai ahli. Di situ dirinya memberikan penjelasan tentang bagaimana dia melihat dari dokumen yang beredar atau benda digital yang beredar di internet, yang banyak orang mengatakan itu sebagai ijazah Jokowi. "Di situ saya menyoroti hanya satu hal yang menjadi domain saya, yaitu foto."
Dalam dakwaan tersebut dirinya dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena dianggap memanipulasi dokumen milik orang lain atau mengubah dokumen palsu menjadi asli. Namun, dakwaan tersebut hanya menyoroti perkataannya, bukan analisis terhadap dokumen tersebut.
"Dalam dakwaan tadi hanya dikatakan bahwa dasar saya dituduh pasal 32, 35 itu adalah lisan saya ketika saya menyampaikan tentang ilmu saya. Jadi betul-betul definitif ya, di situ di dalam dakwaan itu sama sekali tidak ditunjukkan, ya, apa, dinyatakan di mana saya melakukan manipulasi, yang dipakai itu adalah lisan saya. Sudah jelas jadi itu pasal yang betul-betul sangat sembarangan, gitu ya," katanya.
Lihat Juga :