Kejagung Ungkap Kolonel CPL BU Diduga Terlibat Kasus Tata Kelola MBG
Kamis, 02 Juli 2026 - 15:32 WIB
loading...
Kejagung mengungkap adanya keterlibatan satu prajurit TNI aktif dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya keterlibatan satu prajurit TNI aktif dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), berinisial BU. Oknum anggota TNI tersebut merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, dugaan keterlibatan BU ini ditemukan setelah dilakukan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif ya, di sini, yang menjabat selaku Sekretaris Deputi bidang penyediaan dan penyaluran BGN, dan juga selaku pejabat PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya," terang Syarief, saat ditemui di Gedung Jampidus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Kendati demikian, Syarief menyampaikan, pihaknya melimpahkan perkara BU ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Langkah ini dilakukan lantaran Jampidsus tak punya wewenang menangani oknum TNI aktif.
"Untuk itu, penanganan terhadap oknum tersebut, yaitu saudara BU, itu dilaksanakan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Militer, ya, dilaksanakan secara koneksitas," tutur Syarief.
Lihat video: KORUPSI DADAN CS: Ribuan Motor Listrik BGN Terbengkalai, Kerugian Negara 400 Miliar!
"Jadi perkara itu termasuk sepeda motor ya, pengadaan sepeda motor itu karena ada keterlibatan oknum TNI aktif maka penanganannya dilakukan oleh yang sudah berjalan ya, dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer untuk saudara BU," tambahnya.
Direktur Penindakan Jampidmil Brigadir Jenderal TNI Andi Suci Agustiansyah menyampaikan, pihaknya telah menerima berkas perkara BU dari Jampidsus.
"Dalam hal ini tentunya ada prosedur yang akan kita kerjakan karena yang telah disampaikan Pak Dirdik bahwa Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas," kata Andi.
Andi menyampaikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Jampidus dalam menangani kasus tersebut. "Karena ini baru proses awal sehingga nanti perkembangannya kami akan berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan, tentunya juga kepada Pak Kapuspenkum sehingga perkara koneksitas ini bisa kita kerjakan secara lancar, aman, dan tertib," ucapnya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, dugaan keterlibatan BU ini ditemukan setelah dilakukan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif ya, di sini, yang menjabat selaku Sekretaris Deputi bidang penyediaan dan penyaluran BGN, dan juga selaku pejabat PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya," terang Syarief, saat ditemui di Gedung Jampidus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Kendati demikian, Syarief menyampaikan, pihaknya melimpahkan perkara BU ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Langkah ini dilakukan lantaran Jampidsus tak punya wewenang menangani oknum TNI aktif.
"Untuk itu, penanganan terhadap oknum tersebut, yaitu saudara BU, itu dilaksanakan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Militer, ya, dilaksanakan secara koneksitas," tutur Syarief.
Lihat video: KORUPSI DADAN CS: Ribuan Motor Listrik BGN Terbengkalai, Kerugian Negara 400 Miliar!
"Jadi perkara itu termasuk sepeda motor ya, pengadaan sepeda motor itu karena ada keterlibatan oknum TNI aktif maka penanganannya dilakukan oleh yang sudah berjalan ya, dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer untuk saudara BU," tambahnya.
Direktur Penindakan Jampidmil Brigadir Jenderal TNI Andi Suci Agustiansyah menyampaikan, pihaknya telah menerima berkas perkara BU dari Jampidsus.
"Dalam hal ini tentunya ada prosedur yang akan kita kerjakan karena yang telah disampaikan Pak Dirdik bahwa Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas," kata Andi.
Andi menyampaikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Jampidus dalam menangani kasus tersebut. "Karena ini baru proses awal sehingga nanti perkembangannya kami akan berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan, tentunya juga kepada Pak Kapuspenkum sehingga perkara koneksitas ini bisa kita kerjakan secara lancar, aman, dan tertib," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :