Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Kamis, 02 Juli 2026 - 14:18 WIB
loading...
Kejagung menetapkan Brigjen Pol LMI tersangka kasus dugaan tata kelola Program MBG. Foto/SIndoNews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan satu tersangka kasus dugaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial LMI. LMI Merupakan anggota polisi aktif yang kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).
"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di Gedung Jampidus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Syarief menjelaskan, LMI telah meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan suatu perusahaan. Hal itu ditujukan agar perusahaan tersebut menjual ompreng MBG pada calon SPPG.
Baca juga: Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
"Dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya. Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu," ungkap Syarief.
Syarief menyampaikan, LMI merupakan polisi aktif berpangka Brigadir Jenderal (Brigjen). "Iya, polisi aktif," ucap Syarief. Kejaksaan telah menahan LMI di Rutan Cabang Salemba sdlama 20 hari ke depan.
"Kepada yang bersangkutan disangka Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor juncto KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan. Terima kasih kalau ada pertanyaan," kata Syarief.
Lihat video: KORUPSI DADAN CS: Ribuan Motor Listrik BGN Terbengkalai, Kerugian Negara 400 Miliar!
"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di Gedung Jampidus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Syarief menjelaskan, LMI telah meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan suatu perusahaan. Hal itu ditujukan agar perusahaan tersebut menjual ompreng MBG pada calon SPPG.
Baca juga: Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
"Dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya. Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu," ungkap Syarief.
Syarief menyampaikan, LMI merupakan polisi aktif berpangka Brigadir Jenderal (Brigjen). "Iya, polisi aktif," ucap Syarief. Kejaksaan telah menahan LMI di Rutan Cabang Salemba sdlama 20 hari ke depan.
"Kepada yang bersangkutan disangka Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor juncto KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan. Terima kasih kalau ada pertanyaan," kata Syarief.
Lihat video: KORUPSI DADAN CS: Ribuan Motor Listrik BGN Terbengkalai, Kerugian Negara 400 Miliar!
(cip)
Lihat Juga :