Profil Christina Endarwati Ketua Majelis Hakim Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Kamis, 02 Juli 2026 - 11:45 WIB
loading...
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati. Foto: YouTube SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (2/7/2026). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.
Diketahui, PN Jaktim telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa. Perkara itu teregister dengan dua nomor berbeda. Meski demikian, susunan majelis hakim tetap sama.
"Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina," ujar Juru Bicara PN Jaktim Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Dia menuturkan hanya panitera pengganti yang berbeda untuk perkara tersebut. Panitera pengganti untuk perkara Roy Suryo ialah Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
Sementara panitera pengganti untuk perkara Dokter Tifa yakni Erni dan Hendra Gunawan.
Wanita kelahiran Bantul, Yogyakarta, 10 April 1972 itu saat ini bertugas sebagai hakim di PN Jaktim Kelas IA Khusus sejak Agustus 2024. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendal periode 29 Maret 2022 sampai dengan 31 Juli 2024.
Selain itu, dia juga pernah bertugas PN Wates, PN Sleman, PN Batulicin, hingga PN Kotabaru. Dia merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1996.
Selanjutnya, dia lulus S2 Magister Hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) pada 2011. Dia menjadi PNS sejak 2000.
Diketahui, PN Jaktim telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa. Perkara itu teregister dengan dua nomor berbeda. Meski demikian, susunan majelis hakim tetap sama.
"Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina," ujar Juru Bicara PN Jaktim Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Dia menuturkan hanya panitera pengganti yang berbeda untuk perkara tersebut. Panitera pengganti untuk perkara Roy Suryo ialah Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
Sementara panitera pengganti untuk perkara Dokter Tifa yakni Erni dan Hendra Gunawan.
Profil Christina Endarwati
Wanita kelahiran Bantul, Yogyakarta, 10 April 1972 itu saat ini bertugas sebagai hakim di PN Jaktim Kelas IA Khusus sejak Agustus 2024. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendal periode 29 Maret 2022 sampai dengan 31 Juli 2024.
Selain itu, dia juga pernah bertugas PN Wates, PN Sleman, PN Batulicin, hingga PN Kotabaru. Dia merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1996.
Selanjutnya, dia lulus S2 Magister Hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) pada 2011. Dia menjadi PNS sejak 2000.
(rca)
Lihat Juga :