Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook

Kamis, 02 Juli 2026 - 10:07 WIB
loading...
Vonis Nadiem Makarim,...
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Foto: Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pada Selasa (30/6/2026). Selain itu, Nadiem juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar terkait kasus korupsi proyek Chromebook.

Putusan tersebut menarik perhatian luas. Pasalnya, selama proses persidangan bergulir, Nadiem mendapatkan mobilisasi dukungan yang masif dari berbagai tokoh terkemuka dan opini publik yang mengklaim adanya kriminalisasi politik. Namun, ketajaman penegak hukum dalam melihat substansi perkara dinilai berhasil membongkar realita hukum di balik proyek tersebut.

Pengamat Sosial dan Pendidikan Ki Darmaningtyas dalam ulasannya mengatakan bahwa pembelaan publik yang masif tidak serta-merta membuat penegak hukum kehilangan arah. Dirinya menyoroti kejelian Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengendus masalah sejak staf khusus terdakwa memilih melarikan diri dari panggilan penyidik.

Baca juga: Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih



"Kalau memang proyek Chromebook itu tidak bermasalah dan klir, mengapa Juris Tan, staf khusus yang selalu dikatakan di depan para pejabat Kemdikbud saat itu bahwa: 'suara Juris Tan adalah suara Nadiem' memilih kabur dan tidak berani menghadapi panggilan Kejaksaan Agung?" ujar Darmaningtyas, Kamis (2/7/2026).

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa langkah hukum Kejaksaan dalam mengejar perkara ini didasarkan pada logika penegakan hukum yang kuat. "Bagi penegak hukum yang cerdas pasti akan mempertanyakan masalah tersebut, mengapa Juris Tan memilih kabur kalau proyek Chromebook itu tidak bermasalah?" tuturnya.

Meskipun berkembang persepsi di masyarakat bahwa Nadiem secara personal sudah kaya dan tidak berniat memperkaya diri sendiri, Darmaningtyas mengingatkan bahwa konstruksi hukum yang digunakan penegak hukum dalam menjerat korupsi kebijakan sudah sangat tepat secara regulasi.

"Korupsi tidak identik dengan memperkaya diri sendiri, tapi memperkaya orang lain juga masuk kategori korupsi. Kalau kebijakan Chromebook ternyata memperkaya pihak lain, meskipun tidak memperkaya diri sendiri (Nadiem Makarim), tetap saja masuk ke dalam kategori korupsi," ujarnya.

Di sisi lain, jalannya persidangan kasus Chromebook ini juga memicu perbandingan di mata publik terkait karakter para terdakwa korupsi dalam menghadapi hukum. Darmaningtyas membandingkan sikap Nadiem dengan Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus berbeda.

Darmaningtyas mencatat bahwa publik cenderung lebih menaruh hormat pada sikap yang tidak mengandalkan tekanan massa ataupun mobilisasi opini selama proses peradilan berlangsung.

"Sepertinya publik lebih respek pada Noel karena mengakui segala perbuatannya secara gentle, dan menerima hukuman secara lapang, dan selama proses persidangan juga tidak ada mobilisasi massa untuk membelanya. Semua diserahkan kepada mekanisme hukum Tipikor sepenuhnya," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Riri Riza Soroti Vonis...
Riri Riza Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Singgung Dissenting Opinion Hakim
Jajang C Noer Sebut...
Jajang C Noer Sebut Nadiem Makarim Tak Bersalah, Kritik Vonis 10 Tahun Penjara
Sederet Publik Figur...
Sederet Publik Figur Ungkap Kekecewaan soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Rekomendasi
Usai Tewaskan 1.300...
Usai Tewaskan 1.300 Orang di Eropa, Gelombang Panas Ekstrem Kini Melanda AS
Pemadaman Listrik Ungkap...
Pemadaman Listrik Ungkap Pentingnya Sinkronisasi RKAB dan Pasokan Batu Bara
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
Berita Terkini
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
KPK Buka Peluang Panggil...
KPK Buka Peluang Panggil Menhut terkait Penerimaan Pelepasan HPT Bupati Kuansing
Menekraf Ajak Generasi...
Menekraf Ajak Generasi Muda Berperan Aktif dalam Kebangkitan Ekonomi Kreatif Indonesia
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Sahroni Minta Siber...
Sahroni Minta Siber Polri Kejar Dalang Spam Judi Online di Medsos: Bukan Hal Sulit bagi Polisi
Pasar Global Meluas,...
Pasar Global Meluas, UMKM Wajib Perluas Jangkauan dan Kompetitif
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved