KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Rabu, 01 Juli 2026 - 16:59 WIB
loading...
A
A
A
"Pemeriksaan dilakukan Kantor BPK Perwakilan Prov. Riau," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menahan Marjani (MJN) selaku ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Penahanan ini terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.
Lihat video: Operasi KPK di Indragiri Hulu, Kantor Bupati Digeledah Sindo Sore
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan peran yang bersangkutan sehingga ditetapkan tersangka. Menurutnya, Marjani menjadi representasi Abdul Wahid selaku gubernur untuk mengumpulkan uang pemerasan.
"Tadi sudah disebutkan sebagai representasi dari saudara AW, jadi ajudan selaku representasi dari saudara AW terkait uang-uang yang sudah siap disetor dari kepala UPT itu melalui MJN, itu peran yang sangat krusial," kata Taufik saat konferensi pers, Senin, 13 April 2026.
Selain itu, terdapat peran lain tersangka Marjani, yakni memenuhi beberapa keperluan dari Abdul Wahid. "Ada peran-peran lainnya seperti penggunaan-penggunaan Keperluan-keperluan saudara AW Itu juga ditemukan fakta-fakta bahwa melalui MJN. Nah ini yang kemudian penyidik menyimpulkan bahwa si MJN masuk kategori atau pemenuhan kecukupan bukti, dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menahan Marjani (MJN) selaku ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Penahanan ini terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.
Lihat video: Operasi KPK di Indragiri Hulu, Kantor Bupati Digeledah Sindo Sore
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan peran yang bersangkutan sehingga ditetapkan tersangka. Menurutnya, Marjani menjadi representasi Abdul Wahid selaku gubernur untuk mengumpulkan uang pemerasan.
"Tadi sudah disebutkan sebagai representasi dari saudara AW, jadi ajudan selaku representasi dari saudara AW terkait uang-uang yang sudah siap disetor dari kepala UPT itu melalui MJN, itu peran yang sangat krusial," kata Taufik saat konferensi pers, Senin, 13 April 2026.
Selain itu, terdapat peran lain tersangka Marjani, yakni memenuhi beberapa keperluan dari Abdul Wahid. "Ada peran-peran lainnya seperti penggunaan-penggunaan Keperluan-keperluan saudara AW Itu juga ditemukan fakta-fakta bahwa melalui MJN. Nah ini yang kemudian penyidik menyimpulkan bahwa si MJN masuk kategori atau pemenuhan kecukupan bukti, dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :