KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid

Rabu, 01 Juli 2026 - 16:59 WIB
loading...
KPK Panggil Bupati Indragiri...
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto hari ini. Foto/SIndoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto hari ini. Ade dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Ade dipanggil untuk berkas penyidikan tersangka Marjani (MJN) selaku ajudan Abdul Wahid. "Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, untuk tersangka MJN," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca juga: Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu, KPK Sita Uang Rp400 Juta

KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap 12 saksi lainnya, berikut daftarnya:

1. Mardoni Akrom - Kabid Anggaran BPKAD Prov. Riau
2. Matnuril - PNS / Kabid Perencanaan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Prov Riau
3. Muhammad Taufiq Oesman Hamid - Kadis Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Pemprov Riau
4. Purnama Irawansyah - Plt. Kepala Bappeda Provinsi Riau
5. Syahrial Abdi - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau
6. Syarkawi - Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau (31 Desember 2024 – sekarang)
7. Thomas Larfo - Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov. Riau sejak Oktober tahun 2025 s.d sekarang
8. Yan Dharmadi - Kepala Biro Hukum Provinsi Riau
9. Hatta Said - Karyawan Swasta (Toko Intan pasar Bawah)
10. Ida Wahyuni - Asisten Rumah Tangga
11. Iwan Pansa - Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru (tahun 2019-sekarang)
12. Ripinuji- Karyawan Swasta

"Pemeriksaan dilakukan Kantor BPK Perwakilan Prov. Riau," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menahan Marjani (MJN) selaku ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Penahanan ini terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.

Lihat video: Operasi KPK di Indragiri Hulu, Kantor Bupati Digeledah Sindo Sore


Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan peran yang bersangkutan sehingga ditetapkan tersangka. Menurutnya, Marjani menjadi representasi Abdul Wahid selaku gubernur untuk mengumpulkan uang pemerasan.

"Tadi sudah disebutkan sebagai representasi dari saudara AW, jadi ajudan selaku representasi dari saudara AW terkait uang-uang yang sudah siap disetor dari kepala UPT itu melalui MJN, itu peran yang sangat krusial," kata Taufik saat konferensi pers, Senin, 13 April 2026.

Selain itu, terdapat peran lain tersangka Marjani, yakni memenuhi beberapa keperluan dari Abdul Wahid. "Ada peran-peran lainnya seperti penggunaan-penggunaan Keperluan-keperluan saudara AW Itu juga ditemukan fakta-fakta bahwa melalui MJN. Nah ini yang kemudian penyidik menyimpulkan bahwa si MJN masuk kategori atau pemenuhan kecukupan bukti, dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
Bupati dan Sekda Kuansing...
Bupati dan Sekda Kuansing Kenakan Rompi Oranye usai Serahkan Diri ke KPK
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
AS Menguji Pertempuran...
AS Menguji Pertempuran Udara Jarak Jauh dengan Dukungan AI F-16
Honda Terbitkan Obligasi...
Honda Terbitkan Obligasi Rp44 Triliun: Bukan Ekspansi, tapi Ganti Rugi
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Berita Terkini
Pasar Global Meluas,...
Pasar Global Meluas, UMKM Wajib Perluas Jangkauan dan Kompetitif
Prabowo: Indonesia-Belarus...
Prabowo: Indonesia-Belarus Sepakat Mendukung Perdamaian dan Stabilitas Dunia
Dokter Tifa Tolak Berdamai...
Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Jokowi, Pilih Lanjutkan Persidangan
Prabowo dan Lukashenko...
Prabowo dan Lukashenko Luncurkan Roadmap Bilateral Indonesia-Belarus 2026-2030
Semarang Raih Predikat...
Semarang Raih Predikat Kota Transformer Nasional Berkat Kepemimpinan Wali Kota Agustina
Indonesia Perkuat Diplomasi...
Indonesia Perkuat Diplomasi Gambut Tropis melalui ITPC di Forum GPI Peru
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved