Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Selasa, 30 Juni 2026 - 12:36 WIB
loading...
Roy Suryo, Dokter Tifa, dan kuasa hukum. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memberikan jawaban selaku pihak turut termohon dalam praperadilan penangkapan Roy Suryo dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi ). Kejari Jaksel menyebut mengikutsertakan Kejari Jaksel sebagai turut termohon sebagai salah alamat.
"Dalam eksepsi, turut termohon dengan tegas menolak seluruh dalil pemohon, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh turut termohon. Menarik turut termohon ke dalam sengketa prosedur penyidikan yang dilakukan oleh penyidik adalah salah alamat atau error impersonal," ujar Kejari Jaksel di persidangan, Selasa (30/6/2026).
Dalam jawabannya, Kejari Jaksel menyebutkan, tindakan penyidikan, penangkapan, penggeledahan, dan penahanan pada tingkat penyidikan itu mutlak menjadi domain kewenangan dan tanggung jawab Polda Metro Jaya. Kejari Jaksel hanya bertindak pasif secara fungsional sebagai pihak yang menunggu pelimpahan tahap 2 setelah berkas dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Lantas, kata Kejari Jaksel, kaitannya tata cara penggeledahan, penangkapan tanpa surat, pertimbangan subjektif penahanan oleh penyidik, serta lokasi penahanan di RS Polri, seluruhnya merupakan produk hukum termohon atau Polda Metro Jaya. Kejari Jaksel tidak dalam kapasitas membenarkan atau menyalahkan tindakan teknis operasional termohon di lapangan.
Kejari Jaksel dalam jawabannya menyampaikan petitumnya agar hakim praperadikan menjatuhkan putusan, dalam eksepsi, satu menerima dan mengabulkan eksepsi dari turut permohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima, khususnya terhadap turut termohon karena error impersonal.
"Dalam pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan dari pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, khusus terhadap turut termohon," kata Kejari Jaksel.
Kedua, menolak dengan tegas petitum pemohon yang memerintahkan turut termohon untuk tidak menerbitkan surat perintah penahanan pada tingkat penuntutan. Ketiga, menolak secara tegas petitum pemohon yang memerintahkan turut termohon untuk menunda pelimpahan perkara ke PN Jakarta Selatan.
Keempat, menyatakan sah dan berkekuatan hukum segala tindakan administratif, penelitian tersangka, dan kewenangan upaya paksa yang berada dalam domain turut termohon Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. "Kelima, membebankan biaya perkara pada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku, atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya."
"Dalam eksepsi, turut termohon dengan tegas menolak seluruh dalil pemohon, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh turut termohon. Menarik turut termohon ke dalam sengketa prosedur penyidikan yang dilakukan oleh penyidik adalah salah alamat atau error impersonal," ujar Kejari Jaksel di persidangan, Selasa (30/6/2026).
Dalam jawabannya, Kejari Jaksel menyebutkan, tindakan penyidikan, penangkapan, penggeledahan, dan penahanan pada tingkat penyidikan itu mutlak menjadi domain kewenangan dan tanggung jawab Polda Metro Jaya. Kejari Jaksel hanya bertindak pasif secara fungsional sebagai pihak yang menunggu pelimpahan tahap 2 setelah berkas dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Lantas, kata Kejari Jaksel, kaitannya tata cara penggeledahan, penangkapan tanpa surat, pertimbangan subjektif penahanan oleh penyidik, serta lokasi penahanan di RS Polri, seluruhnya merupakan produk hukum termohon atau Polda Metro Jaya. Kejari Jaksel tidak dalam kapasitas membenarkan atau menyalahkan tindakan teknis operasional termohon di lapangan.
Kejari Jaksel dalam jawabannya menyampaikan petitumnya agar hakim praperadikan menjatuhkan putusan, dalam eksepsi, satu menerima dan mengabulkan eksepsi dari turut permohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima, khususnya terhadap turut termohon karena error impersonal.
"Dalam pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan dari pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, khusus terhadap turut termohon," kata Kejari Jaksel.
Kedua, menolak dengan tegas petitum pemohon yang memerintahkan turut termohon untuk tidak menerbitkan surat perintah penahanan pada tingkat penuntutan. Ketiga, menolak secara tegas petitum pemohon yang memerintahkan turut termohon untuk menunda pelimpahan perkara ke PN Jakarta Selatan.
Keempat, menyatakan sah dan berkekuatan hukum segala tindakan administratif, penelitian tersangka, dan kewenangan upaya paksa yang berada dalam domain turut termohon Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. "Kelima, membebankan biaya perkara pada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku, atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya."
(zik)
Lihat Juga :