Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Senin, 29 Juni 2026 - 10:51 WIB
loading...
A
A
A
Dia menerangkan, penangkapan itu sejatinya hanya bisa dilakukan manakala tersangka tidak memenuhi panggilan polisi maksimal 2 kali berturut-turut dengan alasan sah. Dia menuturkan, kaitannya penangkapan dalam rangka menyerahkan tersangka dan barang bukti pada tahap II itu juga harus bisa dibuktikan dengan alasan objektif dan subjektif, seperti terbukti tidak kooperatif, melarikan diri, menghalangi proses penyidikan.
Faktanya, kata dia, Roy Suryo tidak pernah sekalipun mangkir saat dipanggil polisi dalam kasus ijazah Jokowi dan penangkapan dilakukan tanpa ada panggilan lebih dahulu oleh polisi. Selain itu, penangkapan tidak boleh melanggar prinsip HAM dan menghargai hak privasi seseorang.
"Terakhir kami meluruskan berita-berita yang beredar di luar, termohon dalam praperadilan pertama Kapolda Metro Jaya, kedua Dirreskrimum Polda Metro Jaya, ketiga penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya, lalu ada turut Termohon Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
"Satu lagi, kami tidak mengulur-ngulur waktu untuk proses pemeriksaan atau proses persidangan pokok perkara ijazah palsu Presiden Joko Widodo di PN Jakarta Timur karena ketentuan hukum acara pidana berdasarkan Pasal 163 huruf e KUHAP yang baru, terhadap permohonan praperadilan maka harus menunggu putusan praperadilan," pungkasnya.
Faktanya, kata dia, Roy Suryo tidak pernah sekalipun mangkir saat dipanggil polisi dalam kasus ijazah Jokowi dan penangkapan dilakukan tanpa ada panggilan lebih dahulu oleh polisi. Selain itu, penangkapan tidak boleh melanggar prinsip HAM dan menghargai hak privasi seseorang.
"Terakhir kami meluruskan berita-berita yang beredar di luar, termohon dalam praperadilan pertama Kapolda Metro Jaya, kedua Dirreskrimum Polda Metro Jaya, ketiga penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya, lalu ada turut Termohon Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
"Satu lagi, kami tidak mengulur-ngulur waktu untuk proses pemeriksaan atau proses persidangan pokok perkara ijazah palsu Presiden Joko Widodo di PN Jakarta Timur karena ketentuan hukum acara pidana berdasarkan Pasal 163 huruf e KUHAP yang baru, terhadap permohonan praperadilan maka harus menunggu putusan praperadilan," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :