Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan

Senin, 29 Juni 2026 - 10:51 WIB
loading...
A A A
Dia menerangkan, penangkapan itu sejatinya hanya bisa dilakukan manakala tersangka tidak memenuhi panggilan polisi maksimal 2 kali berturut-turut dengan alasan sah. Dia menuturkan, kaitannya penangkapan dalam rangka menyerahkan tersangka dan barang bukti pada tahap II itu juga harus bisa dibuktikan dengan alasan objektif dan subjektif, seperti terbukti tidak kooperatif, melarikan diri, menghalangi proses penyidikan.

Faktanya, kata dia, Roy Suryo tidak pernah sekalipun mangkir saat dipanggil polisi dalam kasus ijazah Jokowi dan penangkapan dilakukan tanpa ada panggilan lebih dahulu oleh polisi. Selain itu, penangkapan tidak boleh melanggar prinsip HAM dan menghargai hak privasi seseorang.

"Terakhir kami meluruskan berita-berita yang beredar di luar, termohon dalam praperadilan pertama Kapolda Metro Jaya, kedua Dirreskrimum Polda Metro Jaya, ketiga penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya, lalu ada turut Termohon Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

"Satu lagi, kami tidak mengulur-ngulur waktu untuk proses pemeriksaan atau proses persidangan pokok perkara ijazah palsu Presiden Joko Widodo di PN Jakarta Timur karena ketentuan hukum acara pidana berdasarkan Pasal 163 huruf e KUHAP yang baru, terhadap permohonan praperadilan maka harus menunggu putusan praperadilan," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Status Tersangka Roy...
Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
Jelang Putusan Praperadilan,...
Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel
Polda Metro Patroli...
Polda Metro Patroli ke Lokasi-lokasi Nobar Final Argentina vs Spanyol, Warga Diminta Tetap Sportif
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Rekomendasi
Eropa Luncurkan Perisai...
Eropa Luncurkan Perisai Udara yang Bakal Jadi Lawan Tangguh Drone
China Perluas Pengaruh...
China Perluas Pengaruh di Kirgizstan, Warga Khawatir soal Kedaulatan
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved