Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Senin, 29 Juni 2026 - 10:51 WIB
loading...
Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: YouTube SindoNews TV
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan materi permohonan praperadilan yang bakal dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Roy Suryo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB.
"Hari ini sidang perdana dan Alhamdulillah materinya ini, materinya sudah siap, saya perlihatkan saja, isinya belum bisa saya perlihatkan karena ini akan kami bacakan di hadapan hakim tunggal," kata Abdul Gafur di PN Jaksel, Senin (29/6/2026).
Dia menjelaskan, praperadilan itu diajukan karena pihaknya keberatan atas upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya pada kliennya karena tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP yang baru. Ada 4 hal yang dimohonkan dalam praperadilan terkait keabsahan upaya paksa tersebut.
Baca juga: Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
"Pertama penangkapan, penahanan, penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 19 Juni 2026 dan satu lagi kami ingin ada kepastian hukum terkait status pencekalan Mas Roy yang selama ini diberlakukan Polda Metro Jaya melalui imigrasi," tuturnya.
"Empat hal inilah kami ingin mohonkan supaya kita buka-bukaan, terutama penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya itu sesuai enggak dengan ketentuan hukum acara pidana, padahal kalau dilihat dari urgensi hukum, ini sangat tidak ada urgensi hukumnya gitu," jelas Gafur lagi.
Dia menerangkan, penangkapan itu sejatinya hanya bisa dilakukan manakala tersangka tidak memenuhi panggilan polisi maksimal 2 kali berturut-turut dengan alasan sah. Dia menuturkan, kaitannya penangkapan dalam rangka menyerahkan tersangka dan barang bukti pada tahap II itu juga harus bisa dibuktikan dengan alasan objektif dan subjektif, seperti terbukti tidak kooperatif, melarikan diri, menghalangi proses penyidikan.
Faktanya, kata dia, Roy Suryo tidak pernah sekalipun mangkir saat dipanggil polisi dalam kasus ijazah Jokowi dan penangkapan dilakukan tanpa ada panggilan lebih dahulu oleh polisi. Selain itu, penangkapan tidak boleh melanggar prinsip HAM dan menghargai hak privasi seseorang.
"Terakhir kami meluruskan berita-berita yang beredar di luar, termohon dalam praperadilan pertama Kapolda Metro Jaya, kedua Dirreskrimum Polda Metro Jaya, ketiga penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya, lalu ada turut Termohon Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
"Satu lagi, kami tidak mengulur-ngulur waktu untuk proses pemeriksaan atau proses persidangan pokok perkara ijazah palsu Presiden Joko Widodo di PN Jakarta Timur karena ketentuan hukum acara pidana berdasarkan Pasal 163 huruf e KUHAP yang baru, terhadap permohonan praperadilan maka harus menunggu putusan praperadilan," pungkasnya.
"Hari ini sidang perdana dan Alhamdulillah materinya ini, materinya sudah siap, saya perlihatkan saja, isinya belum bisa saya perlihatkan karena ini akan kami bacakan di hadapan hakim tunggal," kata Abdul Gafur di PN Jaksel, Senin (29/6/2026).
Dia menjelaskan, praperadilan itu diajukan karena pihaknya keberatan atas upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya pada kliennya karena tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP yang baru. Ada 4 hal yang dimohonkan dalam praperadilan terkait keabsahan upaya paksa tersebut.
Baca juga: Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
"Pertama penangkapan, penahanan, penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 19 Juni 2026 dan satu lagi kami ingin ada kepastian hukum terkait status pencekalan Mas Roy yang selama ini diberlakukan Polda Metro Jaya melalui imigrasi," tuturnya.
"Empat hal inilah kami ingin mohonkan supaya kita buka-bukaan, terutama penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya itu sesuai enggak dengan ketentuan hukum acara pidana, padahal kalau dilihat dari urgensi hukum, ini sangat tidak ada urgensi hukumnya gitu," jelas Gafur lagi.
Dia menerangkan, penangkapan itu sejatinya hanya bisa dilakukan manakala tersangka tidak memenuhi panggilan polisi maksimal 2 kali berturut-turut dengan alasan sah. Dia menuturkan, kaitannya penangkapan dalam rangka menyerahkan tersangka dan barang bukti pada tahap II itu juga harus bisa dibuktikan dengan alasan objektif dan subjektif, seperti terbukti tidak kooperatif, melarikan diri, menghalangi proses penyidikan.
Faktanya, kata dia, Roy Suryo tidak pernah sekalipun mangkir saat dipanggil polisi dalam kasus ijazah Jokowi dan penangkapan dilakukan tanpa ada panggilan lebih dahulu oleh polisi. Selain itu, penangkapan tidak boleh melanggar prinsip HAM dan menghargai hak privasi seseorang.
"Terakhir kami meluruskan berita-berita yang beredar di luar, termohon dalam praperadilan pertama Kapolda Metro Jaya, kedua Dirreskrimum Polda Metro Jaya, ketiga penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya, lalu ada turut Termohon Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
"Satu lagi, kami tidak mengulur-ngulur waktu untuk proses pemeriksaan atau proses persidangan pokok perkara ijazah palsu Presiden Joko Widodo di PN Jakarta Timur karena ketentuan hukum acara pidana berdasarkan Pasal 163 huruf e KUHAP yang baru, terhadap permohonan praperadilan maka harus menunggu putusan praperadilan," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :