KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Minggu, 28 Juni 2026 - 22:45 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Gus Yaqut pada Rabu (24/6/2026). "Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Budi menjelaskan, pembantaran dilakukan menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dokter. Hasil pemeriksaan mengharuskan Gus Yaqut menerima perawatan lanjutan di rumah sakit.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramatjati," ujarnya.
Berdasarkan keterangan medis, ungkap Budi, Gus Yaqut mengalami sakit di saluran pencernaan.
Budi menjelaskan, pembantaran dilakukan menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dokter. Hasil pemeriksaan mengharuskan Gus Yaqut menerima perawatan lanjutan di rumah sakit.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramatjati," ujarnya.
Berdasarkan keterangan medis, ungkap Budi, Gus Yaqut mengalami sakit di saluran pencernaan.
(zik)
Lihat Juga :