Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, keterwakilan perempuan dalam politik merupakan salah satu indikator penting kualitas demokrasi. Kehadiran perempuan di lembaga-lembaga pengambilan keputusan tidak semata memenuhi prinsip kesetaraan, tetapi juga menjadi prasyarat lahirnya kebijakan publik yang lebih inklusif, responsif terhadap perspektif gender, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Berbagai kajian menunjukkan bahwa negara dengan tingkat partisipasi politik perempuan yang tinggi cenderung memiliki tata kelola pemerintahan yang lebih baik, tingkat korupsi yang lebih rendah, serta memberikan perhatian lebih besar terhadap sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pembangunan manusia.
Baca juga: Tak Ada Perempuan di Jajaran Pimpinan KPK 2024-2029, Ini Alasan DPR
Indonesia sendiri telah menerapkan kebijakan afirmasi melalui ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif. Kebijakan tersebut berhasil meningkatkan jumlah perempuan di parlemen dari sekitar 8,8 persen pada Pemilu 1999 menjadi sekitar 22 persen berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Namun demikian, capaian tersebut masih berada di bawah ambang batas critical mass sebesar 30 persen yang oleh banyak ahli dinilai sebagai syarat minimal agar perempuan dapat memberikan pengaruh yang signifikan dalam proses legislasi maupun pengambilan keputusan strategis.
Berbagai kajian menunjukkan bahwa negara dengan tingkat partisipasi politik perempuan yang tinggi cenderung memiliki tata kelola pemerintahan yang lebih baik, tingkat korupsi yang lebih rendah, serta memberikan perhatian lebih besar terhadap sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pembangunan manusia.
Baca juga: Tak Ada Perempuan di Jajaran Pimpinan KPK 2024-2029, Ini Alasan DPR
Indonesia sendiri telah menerapkan kebijakan afirmasi melalui ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif. Kebijakan tersebut berhasil meningkatkan jumlah perempuan di parlemen dari sekitar 8,8 persen pada Pemilu 1999 menjadi sekitar 22 persen berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Namun demikian, capaian tersebut masih berada di bawah ambang batas critical mass sebesar 30 persen yang oleh banyak ahli dinilai sebagai syarat minimal agar perempuan dapat memberikan pengaruh yang signifikan dalam proses legislasi maupun pengambilan keputusan strategis.
Lihat Juga :