Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Jum'at, 26 Juni 2026 - 23:46 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, PN Jakarta Timur menegaskan tidak membatasi aktivitas jurnalistik selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Media tetap diberikan akses untuk meliput jalannya persidangan, mengambil gambar, serta memperoleh informasi terkait proses hukum yang berlangsung.
"Kita lihat nanti, apakah majelis hakim dan pimpinan kita memperkenankan untuk itu. Tetapi untuk sementara ini, live streaming belum diperkenankan," ujar Immanuel.
"Semua pihak, untuk live streaming tidak kita perkenankan. Tetapi kalau untuk peliputan, silakan, karena prinsipnya, persidangan ini terbuka untuk umum," sambungnya.
Ia menambahkan, apabila dalam perkembangan persidangan terdapat kebutuhan tertentu yang mengharuskan adanya siaran langsung, pengadilan akan menyampaikan keputusan tersebut secara resmi kepada publik dan media.
PN Jakarta Timur sebelumnya telah menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi dengan terdakwa Dokter Tifa pada 2 Juli 2026. Sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.
"Kita lihat nanti, apakah majelis hakim dan pimpinan kita memperkenankan untuk itu. Tetapi untuk sementara ini, live streaming belum diperkenankan," ujar Immanuel.
"Semua pihak, untuk live streaming tidak kita perkenankan. Tetapi kalau untuk peliputan, silakan, karena prinsipnya, persidangan ini terbuka untuk umum," sambungnya.
Ia menambahkan, apabila dalam perkembangan persidangan terdapat kebutuhan tertentu yang mengharuskan adanya siaran langsung, pengadilan akan menyampaikan keputusan tersebut secara resmi kepada publik dan media.
PN Jakarta Timur sebelumnya telah menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi dengan terdakwa Dokter Tifa pada 2 Juli 2026. Sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.
(rca)
Lihat Juga :