Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Jum'at, 26 Juni 2026 - 23:46 WIB
loading...
Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) bakal menjalani sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di PN Jakarta Timur pada 2 Juli 2026. Foto/Puteranegara
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tak mengizinkan pelaksanaan siaran langsung atau live streaming selama persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan media tetap dapat melakukan peliputan seperti biasa.
Namun, hingga saat ini belum ada persetujuan untuk menyiarkan langsung jalannya sidang. "Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa. Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung," kata Immanuel di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026).
Menurut Immanuel, kebijakan tersebut masih diberlakukan guna menjaga ketertiban dan kelancaran proses persidangan. Sementara terkait keputusan kemungkinan pemberian izin live streaming nantinya akan bergantung pada pertimbangan majelis hakim dan pimpinan pengadilan.
Baca juga: PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Meski demikian, PN Jakarta Timur menegaskan tidak membatasi aktivitas jurnalistik selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Media tetap diberikan akses untuk meliput jalannya persidangan, mengambil gambar, serta memperoleh informasi terkait proses hukum yang berlangsung.
"Kita lihat nanti, apakah majelis hakim dan pimpinan kita memperkenankan untuk itu. Tetapi untuk sementara ini, live streaming belum diperkenankan," ujar Immanuel.
"Semua pihak, untuk live streaming tidak kita perkenankan. Tetapi kalau untuk peliputan, silakan, karena prinsipnya, persidangan ini terbuka untuk umum," sambungnya.
Ia menambahkan, apabila dalam perkembangan persidangan terdapat kebutuhan tertentu yang mengharuskan adanya siaran langsung, pengadilan akan menyampaikan keputusan tersebut secara resmi kepada publik dan media.
PN Jakarta Timur sebelumnya telah menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi dengan terdakwa Dokter Tifa pada 2 Juli 2026. Sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.
Namun, hingga saat ini belum ada persetujuan untuk menyiarkan langsung jalannya sidang. "Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa. Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung," kata Immanuel di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026).
Menurut Immanuel, kebijakan tersebut masih diberlakukan guna menjaga ketertiban dan kelancaran proses persidangan. Sementara terkait keputusan kemungkinan pemberian izin live streaming nantinya akan bergantung pada pertimbangan majelis hakim dan pimpinan pengadilan.
Baca juga: PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Meski demikian, PN Jakarta Timur menegaskan tidak membatasi aktivitas jurnalistik selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Media tetap diberikan akses untuk meliput jalannya persidangan, mengambil gambar, serta memperoleh informasi terkait proses hukum yang berlangsung.
"Kita lihat nanti, apakah majelis hakim dan pimpinan kita memperkenankan untuk itu. Tetapi untuk sementara ini, live streaming belum diperkenankan," ujar Immanuel.
"Semua pihak, untuk live streaming tidak kita perkenankan. Tetapi kalau untuk peliputan, silakan, karena prinsipnya, persidangan ini terbuka untuk umum," sambungnya.
Ia menambahkan, apabila dalam perkembangan persidangan terdapat kebutuhan tertentu yang mengharuskan adanya siaran langsung, pengadilan akan menyampaikan keputusan tersebut secara resmi kepada publik dan media.
PN Jakarta Timur sebelumnya telah menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi dengan terdakwa Dokter Tifa pada 2 Juli 2026. Sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.
(rca)
Lihat Juga :