Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Jum'at, 26 Juni 2026 - 09:29 WIB
loading...
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengungkapkan rekrutmen disabilitas tetap mengedepankan aspek kompetensi, integritas, serta kesesuaian organisasi. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polri membuka rekrutmen untuk penyandang disabilitas. Hal tersebut diwujudkan melalui program proaktif yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir dan diperkuat dalam UU Polri yang telah disahkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengungkapkan bahwa mekanisme seleksi bagi penyandang disabilitas pada prinsipnya tetap mengedepankan aspek kompetensi, integritas, serta kesesuaian dengan kebutuhan organisasi. Namun disertai penyesuaian yang memperhatikan kondisi disabilitas peserta.
Baca juga: Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
“Polri memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Dalam proses seleksi, kami menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas dengan memberikan penyesuaian sesuai kondisi disabilitas yang dimiliki peserta, tanpa mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas kepolisian,” kata Isir kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa rekrutmen penyandang disabilitas telah memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.
Menurutnya, jenis disabilitas yang selama ini dapat mengikuti rekrutmen Polri antara lain disabilitas fisik dengan kategori tertentu yang masih memungkinkan untuk melaksanakan tugas sesuai kompetensi dan jabatan yang dibutuhkan organisasi.
Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Beberapa kategori yang telah direkrut antara lain penyandang amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia, maupun cerebral palsy dengan tingkat disabilitas ringan yang masih mampu menjalankan aktivitas secara mandiri.
“Penempatan personel disabilitas dilakukan berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan organisasi. Mereka dapat bertugas pada fungsi-fungsi yang lebih mengedepankan kemampuan administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, kesehatan, maupun bidang pendukung lainnya yang relevan dengan kemampuan yang dimiliki,” ujarnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengungkapkan bahwa mekanisme seleksi bagi penyandang disabilitas pada prinsipnya tetap mengedepankan aspek kompetensi, integritas, serta kesesuaian dengan kebutuhan organisasi. Namun disertai penyesuaian yang memperhatikan kondisi disabilitas peserta.
Baca juga: Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
“Polri memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Dalam proses seleksi, kami menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas dengan memberikan penyesuaian sesuai kondisi disabilitas yang dimiliki peserta, tanpa mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas kepolisian,” kata Isir kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa rekrutmen penyandang disabilitas telah memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.
Menurutnya, jenis disabilitas yang selama ini dapat mengikuti rekrutmen Polri antara lain disabilitas fisik dengan kategori tertentu yang masih memungkinkan untuk melaksanakan tugas sesuai kompetensi dan jabatan yang dibutuhkan organisasi.
Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Beberapa kategori yang telah direkrut antara lain penyandang amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia, maupun cerebral palsy dengan tingkat disabilitas ringan yang masih mampu menjalankan aktivitas secara mandiri.
“Penempatan personel disabilitas dilakukan berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan organisasi. Mereka dapat bertugas pada fungsi-fungsi yang lebih mengedepankan kemampuan administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, kesehatan, maupun bidang pendukung lainnya yang relevan dengan kemampuan yang dimiliki,” ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :