Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi

Jum'at, 26 Juni 2026 - 06:10 WIB
loading...
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Roy Suryo dan Dokter Tifa menyebutkan, kedua kliennya merasa diperlakukan seperti bukan anak bangsa saat proses penahanan dan penangkapan oleh polisi. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyebutkan, kedua kliennya merasa diperlakukan seperti bukan anak bangsa Indonesia saat proses penangkapan dan penahanan oleh polisi. Keduanya ditangkap saat kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) akan dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan.

"Roy Suryo merasa dia seperti bukan bagian dari anak bangsa yang punya hak atas keadilan. Roy Suryo seperti bukan manusia yang layak diperlakukan seperti manusia," ujar pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin dalam program Interupsi bertajuk Kasus Ijazah Jokowi: Siap Adu Bukti? di iNews TV, dikutip Jumat (25/6/2026).

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya

Pasalnya, kata dia, Roy Suryo kala itu ditangkap saat malam hari, yang mana aparat masuk ke ruang privasi, dan Roy Suryo tidak boleh berganti baju, tidak boleh mandi sekedar untuk menyegarkan diri. Mengingat, kala itu Roy Suryo pada pukul 03.00 WIB baru pulang dari Bandung.



"Gak mau mandi dahulu biar segar karena saat itu jam 3 pulang dari Bandung tidak diperbolehkan. Rasa-rasanya bagaimana penangkapan itu layaknya seperti penculikan para Jenderal pada film G30SPKI, itulah kenyataannya makanya itulah yang kemudian dipraperadilan," tuturnya.

Sejalan dengan itu, pengacara Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri menerangkan, kliennya juga merasakan hal serupa dengan Roy Suryo. Terlebih, tidak ada surat proses penahanan terhadapnya, sehingga penangkapan pada Tifa itu dianggap melanggar HAM.

Baca juga: Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom

"Sama, dalam arti mereka itu belum ditahan, belum pernah ada penandatanganan, begitu mereka dibawa langsung dibawa ke RS. Di RS itu 2 hari mau dilimpahkan, hari Minggu mau dilimpahkan, Minggu malam didatangi, yang mana dipaksa untuk keluar dari rumah sakit itu. Itu jelas melanggar HAM," paparnya.

Alkatiri mengungkap, sejatinya dalam kasus ijazah Jokowi itu, tidak ada pernyataan tentang keaslian ijazah tersebut, khususnya dari Polisi. Dia mencontohkan, saat pemeriksaan awal di Mabes Polri, ijazah Jokowi dibandingkan dengan 3 ijazah temannya, polisi hanya menyebutkan ijazah itu identik.

Lebih jauh, kata dia, 3 ijazah itu pun belum dilakukan uji labfor oleh polisi. Padahal, dalam persyaratan Perkap Kapolri itu pembandingan harus dilakukan dengan ijazah yang otentik.

"Sebenarnya sampai detik ini tidak ada yang mengatakan ijazah itu asli, polisi pun mengatakan itu identik dengan temannya. Bahkan di dalam pemeriksaan awal di Mabes Polri contohnya, itu ada 3 ijazah pembanding, yang mana salah satu persyaratan di Perkap Kapolri ini pun harus otentik. Harus diuji, apakah 3 ini juga sudah diuji, barangkali palsu sama palsu, juga identik kan," bebernya.

Alkatiri menambahkan, soal keaslian ijazah Jokowi itu pun harus dibuktikan terlebih dahulu pula di pengadilan. Mengingat, kelengkapan berkas kasus ijazah Jokowi yang kinj telah sampai di Kejaksaan tidak lantas membuktikan ijazah tersebut asli.

"Jadi belum ada yang mengatakan asli dan asli itu yang membuktikan harus pengadilan. Kemudian sudah lengkap, sudah lengkap itu bukan berarti pasti benar," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Rekomendasi
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
Rekrutmen BPKH 2026...
Rekrutmen BPKH 2026 Resmi Dibuka, Simak 9 Formasi, Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftaran
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Berita Terkini
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Dubes Iran Tegas Tolak...
Dubes Iran Tegas Tolak Gencatan Senjata di Gaza: Palestina Harus Dibebaskan!
Infografis
3 Buah yang Tidak Boleh...
3 Buah yang Tidak Boleh Diberikan ke Anak saat Batuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved