Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Kamis, 25 Juni 2026 - 18:03 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, yang membuka kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kepentingan pembangunan ekonomi. “Korporasi adalah mesin penggerak ekonomi bangsa, namun kepastian hukum merupakan jangkar utama. Implementasi KUHP baru harus mampu menghadirkan penegakan hukum yang adil, akuntabel, dan tetap mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi SAI, Patra M. Zen, menjelaskan ILEF memiliki tiga tujuan utama, yakni menjadi jembatan antara dunia bisnis dan hukum, menjadi sarana pembelajaran mengenai rezim pertanggungjawaban pidana korporasi yang baru, serta memberikan masukan kepada pemerintah terkait implementasi KUHP Nasional.
Patra mengingatkan bahwa sebelum KUHP baru berlaku, pertanggungjawaban pidana korporasi umumnya hanya dikenal dalam tindak pidana khusus seperti korupsi, lingkungan hidup, dan tindak pidana pencucian uang. Kini cakupannya jauh lebih luas sehingga membutuhkan pemahaman yang sama dari seluruh pemangku kepentingan. Baca juga: Pengurus Baru Peradi SAI Dikukuhkan, Advokat Siap Naik Kelas
“Yang dibutuhkan adalah kesepahaman. Kami tidak melihat KUHP baru sebagai ancaman, melainkan sebagai instrumen untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” kata Patra.
Melalui ILEF 2026, Peradi SAI berharap tercipta pemahaman yang lebih komprehensif mengenai arah penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi pasca-KUHP baru. Forum ini sekaligus menjadi upaya memperkuat dialog antara pembentuk kebijakan, aparat penegak hukum, advokat, dan pelaku usaha demi menciptakan iklim investasi yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi SAI, Patra M. Zen, menjelaskan ILEF memiliki tiga tujuan utama, yakni menjadi jembatan antara dunia bisnis dan hukum, menjadi sarana pembelajaran mengenai rezim pertanggungjawaban pidana korporasi yang baru, serta memberikan masukan kepada pemerintah terkait implementasi KUHP Nasional.
Patra mengingatkan bahwa sebelum KUHP baru berlaku, pertanggungjawaban pidana korporasi umumnya hanya dikenal dalam tindak pidana khusus seperti korupsi, lingkungan hidup, dan tindak pidana pencucian uang. Kini cakupannya jauh lebih luas sehingga membutuhkan pemahaman yang sama dari seluruh pemangku kepentingan. Baca juga: Pengurus Baru Peradi SAI Dikukuhkan, Advokat Siap Naik Kelas
“Yang dibutuhkan adalah kesepahaman. Kami tidak melihat KUHP baru sebagai ancaman, melainkan sebagai instrumen untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” kata Patra.
Melalui ILEF 2026, Peradi SAI berharap tercipta pemahaman yang lebih komprehensif mengenai arah penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi pasca-KUHP baru. Forum ini sekaligus menjadi upaya memperkuat dialog antara pembentuk kebijakan, aparat penegak hukum, advokat, dan pelaku usaha demi menciptakan iklim investasi yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.
(poe)
Lihat Juga :