Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Kamis, 25 Juni 2026 - 18:03 WIB
loading...
Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto (tengah) menegaskan, pihaknya siap mengambil peran sebagai jembatan antara dunia usaha dan aparat penegak hukum di tengah era baru penerapan KUHP Nasional. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia ( Peradi SAI ) siap mengambil peran sebagai jembatan antara dunia usaha dan aparat penegak hukum di tengah era baru penerapan KUHP Nasional. Untuk itu, Peradi-SAI menggelar Indonesia Legal & Economic Forum (ILEF) 2026, sebagai upaya memastikan kepastian hukum berjalan seiring dengan kebutuhan dunia usaha menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Forum bertema “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pasca KUHP Baru: Enam Bulan Pertama – Membaca Perspektif Aparat Penegak Hukum” itu digelar setelah enam bulan KUHP Nasional berlaku efektif. Momentum tersebut menjadi krusial karena dunia usaha kini menghadapi perubahan mendasar terkait pertanggungjawaban pidana korporasi yang jauh lebih luas dibanding rezim hukum sebelumnya. Baca juga: 60 Persen Investasi di Indonesia Datangkan Cuan, Airlangga Ungkap Pembeda dengan Negara Lain
Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, mengatakan ILEF 2026 ini dibentuk untuk mempertemukan kalangan bisnis dan hukum yang kini tidak bisa lagi berjalan sendiri-sendiri. “Forum ini kami buat untuk mempertemukan dunia bisnis dan dunia hukum. Sekarang suka tidak suka keduanya harus berjalan seiring. Dunia usaha membutuhkan kepastian mengenai bagaimana ketentuan pidana korporasi akan diterapkan dalam praktik,” kata Harry di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, implementasi KUHP Nasional membawa konsekuensi besar terhadap tata kelola perusahaan, manajemen risiko, hingga sistem kepatuhan korporasi. Karena itu, pelaku usaha tidak cukup hanya memahami bunyi aturan, tetapi juga perlu mengetahui bagaimana jaksa, hakim, dan aparat penegak hukum menginterpretasikan serta menerapkannya.
Harry menegaskan perkembangan hukum pidana Indonesia kini telah mengarah pada akuntabilitas korporasi yang lebih kuat. Perusahaan tidak lagi dapat berlindung di balik alasan ketidaktahuan ketika terjadi pelanggaran yang seharusnya dapat dicegah.
“Kalau sepatutnya tahu tetapi membiarkan pelanggaran terjadi, itu juga bisa menjadi dasar pertanggungjawaban pidana. Bahkan penegak hukum dapat menelusuri siapa beneficial owner yang sesungguhnya berada di balik korporasi,” ujarnya.
Bagi Harry, semangat KUHP baru adalah menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih tertib, transparan, dan patuh hukum. Namun di sisi lain, dunia usaha juga membutuhkan jaminan bahwa diskresi bisnis yang dilakukan dengan itikad baik tidak serta-merta dikriminalisasi.
“Yang harus dilihat adalah ada atau tidaknya mens rea atau niat jahat. Jangan sampai keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik justru dipidana,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komite Hukum Investasi dan Ekonomi Peradi SAI sekaligus Ketua Pelaksana ILEF 2026, Daniel Ginting, mengatakan forum ini menjadi ruang dialog yang penting untuk membangun kesamaan persepsi antara dunia usaha dan aparat penegak hukum.
“Momentum enam bulan pertama pelaksanaan KUHP Nasional sangat baik untuk membangun pemahaman bersama. Dunia usaha membutuhkan kejelasan interpretasi hukum dan ruang diskresi agar bisa bergerak dengan lebih pasti,” ujarnya.
Menurut Daniel, hasil diskusi dalam forum tersebut akan terus dikembangkan bersama kalangan usaha, baik swasta maupun badan usaha milik negara, guna mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional.
ILEF 2026 menghadirkan sejumlah pembicara yang berada di garis depan pembentukan dan pelaksanaan kebijakan hukum pidana nasional, yakni Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Surya Jaya, Jaksa Ahli Madya Kejaksaan Agung Dr. Erni Mustikasari, serta Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak.
Forum tersebut juga menghadirkan keynote speech dari Chief Investment Officer BPI Danantara Pandu Sjahrir dan Chief Executive Officer Indonesia Business Council (IBC) Dr. Sofyan A. Djalil.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, yang membuka kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kepentingan pembangunan ekonomi. “Korporasi adalah mesin penggerak ekonomi bangsa, namun kepastian hukum merupakan jangkar utama. Implementasi KUHP baru harus mampu menghadirkan penegakan hukum yang adil, akuntabel, dan tetap mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi SAI, Patra M. Zen, menjelaskan ILEF memiliki tiga tujuan utama, yakni menjadi jembatan antara dunia bisnis dan hukum, menjadi sarana pembelajaran mengenai rezim pertanggungjawaban pidana korporasi yang baru, serta memberikan masukan kepada pemerintah terkait implementasi KUHP Nasional.
Patra mengingatkan bahwa sebelum KUHP baru berlaku, pertanggungjawaban pidana korporasi umumnya hanya dikenal dalam tindak pidana khusus seperti korupsi, lingkungan hidup, dan tindak pidana pencucian uang. Kini cakupannya jauh lebih luas sehingga membutuhkan pemahaman yang sama dari seluruh pemangku kepentingan. Baca juga: Pengurus Baru Peradi SAI Dikukuhkan, Advokat Siap Naik Kelas
“Yang dibutuhkan adalah kesepahaman. Kami tidak melihat KUHP baru sebagai ancaman, melainkan sebagai instrumen untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” kata Patra.
Melalui ILEF 2026, Peradi SAI berharap tercipta pemahaman yang lebih komprehensif mengenai arah penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi pasca-KUHP baru. Forum ini sekaligus menjadi upaya memperkuat dialog antara pembentuk kebijakan, aparat penegak hukum, advokat, dan pelaku usaha demi menciptakan iklim investasi yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.
Forum bertema “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pasca KUHP Baru: Enam Bulan Pertama – Membaca Perspektif Aparat Penegak Hukum” itu digelar setelah enam bulan KUHP Nasional berlaku efektif. Momentum tersebut menjadi krusial karena dunia usaha kini menghadapi perubahan mendasar terkait pertanggungjawaban pidana korporasi yang jauh lebih luas dibanding rezim hukum sebelumnya. Baca juga: 60 Persen Investasi di Indonesia Datangkan Cuan, Airlangga Ungkap Pembeda dengan Negara Lain
Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, mengatakan ILEF 2026 ini dibentuk untuk mempertemukan kalangan bisnis dan hukum yang kini tidak bisa lagi berjalan sendiri-sendiri. “Forum ini kami buat untuk mempertemukan dunia bisnis dan dunia hukum. Sekarang suka tidak suka keduanya harus berjalan seiring. Dunia usaha membutuhkan kepastian mengenai bagaimana ketentuan pidana korporasi akan diterapkan dalam praktik,” kata Harry di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, implementasi KUHP Nasional membawa konsekuensi besar terhadap tata kelola perusahaan, manajemen risiko, hingga sistem kepatuhan korporasi. Karena itu, pelaku usaha tidak cukup hanya memahami bunyi aturan, tetapi juga perlu mengetahui bagaimana jaksa, hakim, dan aparat penegak hukum menginterpretasikan serta menerapkannya.
Harry menegaskan perkembangan hukum pidana Indonesia kini telah mengarah pada akuntabilitas korporasi yang lebih kuat. Perusahaan tidak lagi dapat berlindung di balik alasan ketidaktahuan ketika terjadi pelanggaran yang seharusnya dapat dicegah.
“Kalau sepatutnya tahu tetapi membiarkan pelanggaran terjadi, itu juga bisa menjadi dasar pertanggungjawaban pidana. Bahkan penegak hukum dapat menelusuri siapa beneficial owner yang sesungguhnya berada di balik korporasi,” ujarnya.
Bagi Harry, semangat KUHP baru adalah menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih tertib, transparan, dan patuh hukum. Namun di sisi lain, dunia usaha juga membutuhkan jaminan bahwa diskresi bisnis yang dilakukan dengan itikad baik tidak serta-merta dikriminalisasi.
“Yang harus dilihat adalah ada atau tidaknya mens rea atau niat jahat. Jangan sampai keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik justru dipidana,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komite Hukum Investasi dan Ekonomi Peradi SAI sekaligus Ketua Pelaksana ILEF 2026, Daniel Ginting, mengatakan forum ini menjadi ruang dialog yang penting untuk membangun kesamaan persepsi antara dunia usaha dan aparat penegak hukum.
“Momentum enam bulan pertama pelaksanaan KUHP Nasional sangat baik untuk membangun pemahaman bersama. Dunia usaha membutuhkan kejelasan interpretasi hukum dan ruang diskresi agar bisa bergerak dengan lebih pasti,” ujarnya.
Menurut Daniel, hasil diskusi dalam forum tersebut akan terus dikembangkan bersama kalangan usaha, baik swasta maupun badan usaha milik negara, guna mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional.
ILEF 2026 menghadirkan sejumlah pembicara yang berada di garis depan pembentukan dan pelaksanaan kebijakan hukum pidana nasional, yakni Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Surya Jaya, Jaksa Ahli Madya Kejaksaan Agung Dr. Erni Mustikasari, serta Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak.
Forum tersebut juga menghadirkan keynote speech dari Chief Investment Officer BPI Danantara Pandu Sjahrir dan Chief Executive Officer Indonesia Business Council (IBC) Dr. Sofyan A. Djalil.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, yang membuka kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kepentingan pembangunan ekonomi. “Korporasi adalah mesin penggerak ekonomi bangsa, namun kepastian hukum merupakan jangkar utama. Implementasi KUHP baru harus mampu menghadirkan penegakan hukum yang adil, akuntabel, dan tetap mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi SAI, Patra M. Zen, menjelaskan ILEF memiliki tiga tujuan utama, yakni menjadi jembatan antara dunia bisnis dan hukum, menjadi sarana pembelajaran mengenai rezim pertanggungjawaban pidana korporasi yang baru, serta memberikan masukan kepada pemerintah terkait implementasi KUHP Nasional.
Patra mengingatkan bahwa sebelum KUHP baru berlaku, pertanggungjawaban pidana korporasi umumnya hanya dikenal dalam tindak pidana khusus seperti korupsi, lingkungan hidup, dan tindak pidana pencucian uang. Kini cakupannya jauh lebih luas sehingga membutuhkan pemahaman yang sama dari seluruh pemangku kepentingan. Baca juga: Pengurus Baru Peradi SAI Dikukuhkan, Advokat Siap Naik Kelas
“Yang dibutuhkan adalah kesepahaman. Kami tidak melihat KUHP baru sebagai ancaman, melainkan sebagai instrumen untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” kata Patra.
Melalui ILEF 2026, Peradi SAI berharap tercipta pemahaman yang lebih komprehensif mengenai arah penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi pasca-KUHP baru. Forum ini sekaligus menjadi upaya memperkuat dialog antara pembentuk kebijakan, aparat penegak hukum, advokat, dan pelaku usaha demi menciptakan iklim investasi yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.
(poe)
Lihat Juga :