Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Rabu, 24 Juni 2026 - 18:46 WIB
loading...
A
A
A
Dalam gugatan tersebut, Roy menggugat pihak kepolisian dan kejaksaan yang terlibat dalam proses penanganan perkara. Tergugat pertama tercatat Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Tergugat kedua adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Meski permohonan telah teregister, isi lengkap petitum belum dipublikasikan oleh pengadilan untuk sidang yang dijadwalkan pada Senin, 29 Juni 2026.
Dalam perkara kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi dengan dua tersangka yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa telah diagendakan dalam waktu dekat akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).
Roy dan Tifa dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronok (ITE).
Tergugat kedua adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Meski permohonan telah teregister, isi lengkap petitum belum dipublikasikan oleh pengadilan untuk sidang yang dijadwalkan pada Senin, 29 Juni 2026.
Dalam perkara kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi dengan dua tersangka yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa telah diagendakan dalam waktu dekat akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).
Roy dan Tifa dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronok (ITE).
(zik)
Lihat Juga :