Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Rabu, 24 Juni 2026 - 18:46 WIB
loading...
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, memutuskan untuk membatalkan gugatan praperadilan yang sebelumnya sempat diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Foto/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi ), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa , memutuskan membatalkan gugatan praperadilan yang sebelumnya sempat diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Pembatalan ini lantaran dirinya tidak ditahan selama proses persidangan.
"Persoalan praperadilan kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan. Tapi mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026 saya tidak ditahan pada saat proses persidangan," kata Tifa saat jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Dokter Tifa menambahkan, "Maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan."
Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Tifa mengakui bahwa keputusannya itu merupakan strategi masing-masing antara dirinya dengan Roy Suryo . Mengingat dalam perkara ini Roy dan Tifa akan diadili dalam dua berkas perkara yang berbeda (splitsing).
![Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan]()
Dokter Tifa didampingi kuasa hukum saat konferensi pers, Rabu (24/6/2026). Foto/Puteranegara
"Jadi kami split ya, karena sudah diketahui perkara kami split ya, Mas Roy Suryo 300, saya nomor 301. Artinya memang kami harus punya tim sendiri dan harus punya strategi sendiri ya, tapi kami terus bersinergi," tuturnya.
Diketahui, gugatan yang dilayangkan Roy turut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin, 22 Juni 2026
Dalam gugatan tersebut, Roy menggugat pihak kepolisian dan kejaksaan yang terlibat dalam proses penanganan perkara. Tergugat pertama tercatat Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Tergugat kedua adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Meski permohonan telah teregister, isi lengkap petitum belum dipublikasikan oleh pengadilan untuk sidang yang dijadwalkan pada Senin, 29 Juni 2026.
Dalam perkara kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi dengan dua tersangka yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa telah diagendakan dalam waktu dekat akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).
Roy dan Tifa dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronok (ITE).
"Persoalan praperadilan kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan. Tapi mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026 saya tidak ditahan pada saat proses persidangan," kata Tifa saat jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Dokter Tifa menambahkan, "Maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan."
Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Tifa mengakui bahwa keputusannya itu merupakan strategi masing-masing antara dirinya dengan Roy Suryo . Mengingat dalam perkara ini Roy dan Tifa akan diadili dalam dua berkas perkara yang berbeda (splitsing).

Dokter Tifa didampingi kuasa hukum saat konferensi pers, Rabu (24/6/2026). Foto/Puteranegara
"Jadi kami split ya, karena sudah diketahui perkara kami split ya, Mas Roy Suryo 300, saya nomor 301. Artinya memang kami harus punya tim sendiri dan harus punya strategi sendiri ya, tapi kami terus bersinergi," tuturnya.
Diketahui, gugatan yang dilayangkan Roy turut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin, 22 Juni 2026
Dalam gugatan tersebut, Roy menggugat pihak kepolisian dan kejaksaan yang terlibat dalam proses penanganan perkara. Tergugat pertama tercatat Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Tergugat kedua adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Meski permohonan telah teregister, isi lengkap petitum belum dipublikasikan oleh pengadilan untuk sidang yang dijadwalkan pada Senin, 29 Juni 2026.
Dalam perkara kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi dengan dua tersangka yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa telah diagendakan dalam waktu dekat akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).
Roy dan Tifa dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronok (ITE).
(zik)
Lihat Juga :