Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Rabu, 24 Juni 2026 - 14:12 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi di sini kita lakukan semacam gugatan, penerima dalam hal ini KPU kita gugat, Bawaslu juga seluruh tingkatannya. KPU dan Bawaslu itu seluruh tingkatan dari Solo, DKI Jakarta, dan Pusat, Bawaslu juga gitu," sambungnya.
Menurut dia, hal tersebut diduga melanggar sejumlah aturan. Salah satunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008.
"Dan yang paling penting adalah kita juga gugat pemberi legalisir yaitu UGM. UGM dan juga pemberi tanda tangan legalisir yaitu dekan. Dekannya atas nama Pak Profesor Naim dan Profesor Budi yang untuk tahun 2019," ungkapnya.
Gugatan ini lebih mengarah ke administratif. Dalam petitumnya, dia meminta para tergugat menyampaikan permohonan maaf terkait meloloskan legalisir Jokowi.
Menurut dia, hal tersebut diduga melanggar sejumlah aturan. Salah satunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008.
"Dan yang paling penting adalah kita juga gugat pemberi legalisir yaitu UGM. UGM dan juga pemberi tanda tangan legalisir yaitu dekan. Dekannya atas nama Pak Profesor Naim dan Profesor Budi yang untuk tahun 2019," ungkapnya.
Gugatan ini lebih mengarah ke administratif. Dalam petitumnya, dia meminta para tergugat menyampaikan permohonan maaf terkait meloloskan legalisir Jokowi.
(jon)
Lihat Juga :