Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB
loading...
Arjuna Putra Aldino, Direktur Eksekutif, Geopolitics and Global Political Economy Studies (G2PES) Indonesia. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
Arjuna Putra Aldino
Direktur Eksekutif Geopolitics and Global Political Economy Studies (G2PES) Indonesia
PETANI itu bernama Tukijo, ia sedang duduk meratapi sawahnya yang kering tak bertanam akibat kehabisan modal. Hasil jual penennya tak mencukupi untuk membeli bibit dan pupuk akibat terpakai untuk membayar sekolah anaknya yang hendak masuk sekolah menengah.
Hasil panennya terpaksa ia jual murah, dibawah harga pasar karena dipotong untuk biaya utang, bunga, dan transportasi akibat ia meminjam modal kepada tengkulak. Tanahnya bukan miliknya, ia hanya menyewa dari seorang tuan tanah, dan pendapatannya yang kecil serta serba tak menentu membuatnya sulit menembus pinjaman berbunga rendah yang diprogramkan oleh bank pemerintah.
Begitu juga Kasdan, seorang nelayan kecil yang bermodal perahu motor tempel harus berhadapan dengan cicilan hutang berbunga tinggi dari seorang pengepul. Ia terpaksa meminjam modal untuk membeli solar non-subsidi, jaring dan bekal saat berlayar namun hasil tangkapannya hanya pas-pasan untuk hidup sehari-hari bersama keluarga kecilnya karena mesti dipotong oleh bunga cicilan langsung ketika hasil tangkapan itu dijual kepada pengepul.
Tukijo dan Kasdan adalah potret mayoritas petani dan nelayan di Indonesia. Di mana 60,84% dari total seluruh rumah tangga tani di Indonesia adalah petani yang mengusahakan lahan kurang dari 0,5 hektar alias petani gurem.
Begitu juga di sektor kelautan, hampir 90% nelayan Indonesia adalah nelayan tradisional dengan armada kecil berukuran di bawah 5 GT. Dalam kehidupan sehari-hari, pendapatan mereka hanya habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar bunga cicilan kepada tengkulak atau pengepul.
Banyak dari mereka kesulitan mengakses pembiayaan formal layaknya program kredit usaha dari bank pemerintah akibat mereka tak punya legalitas layaknya dokumen kepemilikan tanah atau surat tanda kebangsaan kapal. Mereka juga tak punya aset untuk jadi bantalan dan jaminan kredit bank bahkan di mata mereka yang hidup di pelosok desa dan tak mengenyam bangku sekolah.
Kantor bank yang megah dengan petugas berseragam rapi adalah tempat yang asing dan administrasi yang rumit jadi hambatan psikologis yang mengintimidasi. Ketakutan mereka akan gagal bayar yang kemudian bank akan datang menyita rumah atau harta benda yang satu-satunya mereka miliki adalah masalah psikologis yang nyata yang dirasakan oleh mereka para petani gurem dan nelayan kecil.
Badan Pusat Statistik (BPS) pada survei Struktur Ongkos Usaha Tanaman Padi 2017 menyebutkan sejumlah alasan mengapa rumah tangga petani tak meminjam modal ke bank, antara lain karena alasan tidak punya agunan, prosedur yang berbelit-belit, lokasi bank yang relatif jauh, bunga yang relatif tinggi, serta alasan tidak tahu prosedur. Padahal, 11,4% dari 165.886 rumah tangga petani responden survei itu menghadapi kendala permodalan.
Dalam perspektif administrasi perbankan, posisi petani gurem dan nelayan kecil yang pendapatannya kecil, rentan guncangan seperti gagal panen dan iklim atau cuaca yang tak menentu, tak punya jaminan asset dan legalitas membuat mereka seringkali dikategorikan sebagai “high-risk” bahkan “unbankable” yang berpotensi meningkatkan potensi kredit macet atau rasio non-performing loan.
Dalam bahasa antropolog Amerika James C. Scott, petani gurem dan nelayan kecil hidup berada dalam ambang batas subsistence margin yang hanya cukup untuk keselamatan keluarga mereka atau kelangsungan hidup keluarga (utility maximization) bukan mengejar profit maksimisasi (profit maximization). Sehingga usahanya tak beroperasi dalam logika return on investment (ROI) dan margin keuntungan.
Maka tak jarang oleh bisnis perbankan, usaha petani gurem dan nelayan kecil dianggap unfeasible atau tak layak karena tak memiliki prospek pertumbuhan laba bersih komersial yang menjanjikan. Sehingga tak heran apabila kredit perbankan banyak tersalurkan ke segmen korporasi.
Data Bank Indonesia menyebutkan ketimpangan yang signifikan dimana segmen korporasi menguasai lebih dari 80% total portofolio penyeluran kredit nasional. Sedangkan segmen usaha kecil menengah (UMKM) hanya mendapat tidak lebih dari 19% dari total penyaluran kredit perbankan.
Bahkan jika kita tinjau data penyaluran kredit berdasarkan wilayah maka ketimpangan itu semakin terlihat telanjang. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sebesar 48,6% penyaluran kredit perbankan nasional hanya mengucur di wilayah DKI Jakarta, yang angkanya mencapai lebih dari Rp2.000 triliun.
Angka penyaluran kredit di DKI Jakarta ini mengalahkan nilai gabungan tiga provinsi besar di Pulau Jawa yakni Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah yang berjumlah hanya sebesar sekitar Rp 956 triliun. Namun jika ditotal keseluruhan (enam) provinsi di Pulau Jawa, proporsi penyaluran kredit di pulau Jawa mencapai 75,18% dari total kredit perbankan nasional.
Gambaran data ini mengisyaratkan “alarm” bagi dua hal krusial, pertama, ketimpangan penyaluran kredit ini bisa melestarikan atau memperkokoh ketimpangan pembangunan antar wilayah atau antar daerah di Indonesia. Artinya, perputaran uang hanya mengucur di Jakarta dan kue pembangunan hanya terakumulasi di wilayah core yakni Jakarta, yang juga menandakan likuiditas nasional hanya berputar di Jakarta.
Kedua, penyaluran fasilitas kredit perbankan hanya dinikmati oleh industri besar layaknya segmen korporasi. Sedangkan petani gurem dan nelayan kecil tereksklusi atau terpinggirkan dari porsi penyaluran kredit perbankan nasional.
Padahal kita tahu, walaupun skala usaha mereka kecil dan terbatas, namun ditangan petani gurem dan nelayan kecil ekonomi mikro di desa itu bergerak, mereka mampu menciptakan rantai pasok lokal yang menghidupi jutaan buruh tani, pedagang pengumpul, hingga industri pengolahan skala kecil. Pada faktanya, merekalah pahlawan yang selama ini konsisten mencegah bangsa ini ketergantungan penuh pada pasokan pangan impor yang mengancam kedaulatan pangan nasional.
Urgensi dan Relevansi KDMP
Akibat hambatan birokrasi perbankan dan psikologis yang dialami petani gurem dan nelayan kecil, banyak dari mereka memilih untuk meminjam modal kepada tengkulak. Tentu, ketika petani dan nelayan kecil lebih memilih meminjam kepada tengkulak bukan karena mereka bodoh atau tak punya literasi keuangan.
Namun hubungan petani/nelayan dengan tengkulak bukan semata-mata hanya sekedar relasi “supply-chain” komoditas, melainkan lebih dari itu, yakni layaknya apa yang disebutkan oleh Scott sebagai the moral economy dimana hubungan antara petani dan tengkulak diikat oleh etika moral timbal-balik (reciprocity). Tengkulak memang mengambil untung besar saat panen, tetapi mereka wajib menjamin kelangsungan hidup petani saat paceklik.
Ketika anak petani sakit, butuh biaya sekolah, atau terjadi gagal panen total, tengkulak akan mengulurkan uang tunai tanpa jaminan atau setumpuk dokumen administrasi. Sehingga bagi petani, tengkulak adalah "asuransi sosial informal" yang rasional.
Dengan kata lain, hubungan tengkulak dengan petani/nelayan kecil lebih dari sekadar contractual relationship yang hanya berpatokan pada angka di kertas tangihan, melainkan existential relationship yakni hubungan hidup-mati antar manusia. Karena ketakutan terbesar petani dan nelayan kecil bukanlah takut gagal untuk jadi kaya, melainkan bencana kelaparan (keberlangsungan hidup keluarga) akibat gagal panen atau cuaca ekstrem. Semua ini tak masuk dalam logika dan algoritma bisnis perbankan nasional.
Apalagi dalam pendekatan “transaction costs”, kehadiran tengkulak atau pengepul justru menjadi aggregator dalam rantai pasok lokal yang berperan menanggung resiko bisnis. Misalnya mereka mau mendatangi ratusan petani gurem, mengumpulkan hasil panen yang sedikit-sedikit itu, menyerap biaya transportasi seperti penyewaan truk pengangkutan, mencari pembeli di kota/pasar induk, mengurus izin dan yang paling maksimal; menanggung risiko kerusakan barang seperti risiko barang busuk di jalan yang sangatlah mahal.
Tengkulak atau pengepul berani menanggung risiko perishable goods, karakter komoditas petani dan nelayan yang cepat busuk. Semua ini tentu tak masuk akal jika dibebankan kepada mereka petani gurem dan nelayan kecil.
Dan yang paling krusial, tengkulak bertindak sebagai buyer of last resort, pembeli yang siaga dalam setiap waktu. Seburuk apa pun cuaca atau kualitas panennya, tengkulak langganan si petani atau nelayan akan tetap datang dan membeli hasil buminya dengan uang tunai saat itu juga.
Peran semacam itu belum tentu bisa dilakukan oleh institusi formal manapun. Namun masalah yang seringkali dibahas dalam hubungan tengkulak dengan petani/nelayan kecil yaitu, eksploitasi harga dibawah harga pasar secara ekstrem, jebakan utang abadi seperti sistem ijon, pembebanan bunga tinggi yang terselubung dan akhirnya; menghambat mobilitas sosial petani/nelayan kecil.
Akan tetapi, meniadakan tengkulak begitu saja di tingkat lokal bukanlah hal yang mudah, kita perlu membangun institusi formal yang mampu menyamai efisiensi informasi, kemudahan dan kecepatan transaksi yang dimiliki oleh tengkulak di tingkat lokal. Di sinilah urgensi dan relevansi adanya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang sedang digalakan oleh pemerintah.
Ada beberapa hal yang mesti dilakukan oleh Koperasi Desa Merah Putih agar bisa menjadi “katup penyelamat” bagi petani gurem dan nelayan kecil, yakni pertama, KDMP harus mendirikan unit simpan-pinjam khusus dana darurat/Multiguna, tanpa jaminan sertifikat, cukup modal kepercayaan (trust), dan bisa cair dalam hitungan jam saat fajar atau malam hari ketika ada petani/nelayan kecil butuh uang mendesak untuk urusan domestik seperti anak sakit, biaya sekolah, atau hajatan. Hal ini tak bisa diremehkan karena kecepatan pencairan dana darurat inilah yang seringkali menjadi pintu masuk ketergantungan petani terhadap tengkulak.
Kedua, KDMP harus berperan sebagai buyer of last resort, pembeli yang siaga yang mau membeli hasil usaha petani dan nelayan kecil dalam situasi apapun dan dalam kualitas apapun. Namun perbedaannya, KDMP harus membeli dengan harga yang adil dan transparan alias mengikuti harga pasar yang wajar, bukan menekan seperti tengkulak.
Dan dibayarkan dengan cash on delivery, secara tunai langsung di tempat karena masyarakat kecil membutuhkan perputaran uang harian untuk makan. Ketiga, KDMP harus mampu menjadi off-taker yang handal. KDMP harus mampu membangun jaringan ke pasar induk di kota besar. KDMP tidak akan bisa menang jika hanya menumpuk gabah atau ikan di gudang desa.
KDMP harus bergerak agresif mengikat kontrak dengan industri besar, jaringan ritel modern, atau hotel/restoran (off-taker). Dengan memotong jalur distribusi langsung dari koperasi desa ke pabrik/konsumen besar, koperasi bisa mendapatkan harga jual yang tinggi. Keuntungan (surplus) ini nantinya dikembalikan kepada petani dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) di akhir tahun. Ketika petani melihat tetangganya dapat "bonus" SHU dari koperasi, mereka akan tertarik untuk ikut bergabung.
Untuk itu, urgensi dan relevansi KDMP bukanlah menjadi kompetitor yang bisa meniadakan jaringan ritel modern yang selama ini digaungkan. Melainkan menjadi “katup penyelamat” dan “jaring pengaman sosial” bagi petani gurem dan nelayan kecil. Apalagi ditengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian bahkan mengarah pada kondisi stagflasi dan resesi.
Maka KDMP harus mampu menjadi apa yang disebut oleh Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo sebagai lembaga kredit rakyat di masa depresi. Di mana ketika krisis ekonomi global itu terjadi maka dampak paling parah dirasakan oleh struktur ekonomi masyarakat paling bawah, yaitu para petani dan nelayan keci; di perdesaan.
Pendapatan mereka merosot tajam akibat jatuhnya harga komoditas pangan dan pertanian, sementara beban pajak dan kebutuhan hidup tidak ikut turun. Sehingga mereka banyak lari ke tengkulak dan lintah darat yang semakin menjerat hidup mereka.
Direktur Eksekutif Geopolitics and Global Political Economy Studies (G2PES) Indonesia
PETANI itu bernama Tukijo, ia sedang duduk meratapi sawahnya yang kering tak bertanam akibat kehabisan modal. Hasil jual penennya tak mencukupi untuk membeli bibit dan pupuk akibat terpakai untuk membayar sekolah anaknya yang hendak masuk sekolah menengah.
Hasil panennya terpaksa ia jual murah, dibawah harga pasar karena dipotong untuk biaya utang, bunga, dan transportasi akibat ia meminjam modal kepada tengkulak. Tanahnya bukan miliknya, ia hanya menyewa dari seorang tuan tanah, dan pendapatannya yang kecil serta serba tak menentu membuatnya sulit menembus pinjaman berbunga rendah yang diprogramkan oleh bank pemerintah.
Begitu juga Kasdan, seorang nelayan kecil yang bermodal perahu motor tempel harus berhadapan dengan cicilan hutang berbunga tinggi dari seorang pengepul. Ia terpaksa meminjam modal untuk membeli solar non-subsidi, jaring dan bekal saat berlayar namun hasil tangkapannya hanya pas-pasan untuk hidup sehari-hari bersama keluarga kecilnya karena mesti dipotong oleh bunga cicilan langsung ketika hasil tangkapan itu dijual kepada pengepul.
Tukijo dan Kasdan adalah potret mayoritas petani dan nelayan di Indonesia. Di mana 60,84% dari total seluruh rumah tangga tani di Indonesia adalah petani yang mengusahakan lahan kurang dari 0,5 hektar alias petani gurem.
Begitu juga di sektor kelautan, hampir 90% nelayan Indonesia adalah nelayan tradisional dengan armada kecil berukuran di bawah 5 GT. Dalam kehidupan sehari-hari, pendapatan mereka hanya habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar bunga cicilan kepada tengkulak atau pengepul.
Banyak dari mereka kesulitan mengakses pembiayaan formal layaknya program kredit usaha dari bank pemerintah akibat mereka tak punya legalitas layaknya dokumen kepemilikan tanah atau surat tanda kebangsaan kapal. Mereka juga tak punya aset untuk jadi bantalan dan jaminan kredit bank bahkan di mata mereka yang hidup di pelosok desa dan tak mengenyam bangku sekolah.
Kantor bank yang megah dengan petugas berseragam rapi adalah tempat yang asing dan administrasi yang rumit jadi hambatan psikologis yang mengintimidasi. Ketakutan mereka akan gagal bayar yang kemudian bank akan datang menyita rumah atau harta benda yang satu-satunya mereka miliki adalah masalah psikologis yang nyata yang dirasakan oleh mereka para petani gurem dan nelayan kecil.
Badan Pusat Statistik (BPS) pada survei Struktur Ongkos Usaha Tanaman Padi 2017 menyebutkan sejumlah alasan mengapa rumah tangga petani tak meminjam modal ke bank, antara lain karena alasan tidak punya agunan, prosedur yang berbelit-belit, lokasi bank yang relatif jauh, bunga yang relatif tinggi, serta alasan tidak tahu prosedur. Padahal, 11,4% dari 165.886 rumah tangga petani responden survei itu menghadapi kendala permodalan.
Dalam perspektif administrasi perbankan, posisi petani gurem dan nelayan kecil yang pendapatannya kecil, rentan guncangan seperti gagal panen dan iklim atau cuaca yang tak menentu, tak punya jaminan asset dan legalitas membuat mereka seringkali dikategorikan sebagai “high-risk” bahkan “unbankable” yang berpotensi meningkatkan potensi kredit macet atau rasio non-performing loan.
Dalam bahasa antropolog Amerika James C. Scott, petani gurem dan nelayan kecil hidup berada dalam ambang batas subsistence margin yang hanya cukup untuk keselamatan keluarga mereka atau kelangsungan hidup keluarga (utility maximization) bukan mengejar profit maksimisasi (profit maximization). Sehingga usahanya tak beroperasi dalam logika return on investment (ROI) dan margin keuntungan.
Maka tak jarang oleh bisnis perbankan, usaha petani gurem dan nelayan kecil dianggap unfeasible atau tak layak karena tak memiliki prospek pertumbuhan laba bersih komersial yang menjanjikan. Sehingga tak heran apabila kredit perbankan banyak tersalurkan ke segmen korporasi.
Data Bank Indonesia menyebutkan ketimpangan yang signifikan dimana segmen korporasi menguasai lebih dari 80% total portofolio penyeluran kredit nasional. Sedangkan segmen usaha kecil menengah (UMKM) hanya mendapat tidak lebih dari 19% dari total penyaluran kredit perbankan.
Bahkan jika kita tinjau data penyaluran kredit berdasarkan wilayah maka ketimpangan itu semakin terlihat telanjang. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sebesar 48,6% penyaluran kredit perbankan nasional hanya mengucur di wilayah DKI Jakarta, yang angkanya mencapai lebih dari Rp2.000 triliun.
Angka penyaluran kredit di DKI Jakarta ini mengalahkan nilai gabungan tiga provinsi besar di Pulau Jawa yakni Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah yang berjumlah hanya sebesar sekitar Rp 956 triliun. Namun jika ditotal keseluruhan (enam) provinsi di Pulau Jawa, proporsi penyaluran kredit di pulau Jawa mencapai 75,18% dari total kredit perbankan nasional.
Gambaran data ini mengisyaratkan “alarm” bagi dua hal krusial, pertama, ketimpangan penyaluran kredit ini bisa melestarikan atau memperkokoh ketimpangan pembangunan antar wilayah atau antar daerah di Indonesia. Artinya, perputaran uang hanya mengucur di Jakarta dan kue pembangunan hanya terakumulasi di wilayah core yakni Jakarta, yang juga menandakan likuiditas nasional hanya berputar di Jakarta.
Kedua, penyaluran fasilitas kredit perbankan hanya dinikmati oleh industri besar layaknya segmen korporasi. Sedangkan petani gurem dan nelayan kecil tereksklusi atau terpinggirkan dari porsi penyaluran kredit perbankan nasional.
Padahal kita tahu, walaupun skala usaha mereka kecil dan terbatas, namun ditangan petani gurem dan nelayan kecil ekonomi mikro di desa itu bergerak, mereka mampu menciptakan rantai pasok lokal yang menghidupi jutaan buruh tani, pedagang pengumpul, hingga industri pengolahan skala kecil. Pada faktanya, merekalah pahlawan yang selama ini konsisten mencegah bangsa ini ketergantungan penuh pada pasokan pangan impor yang mengancam kedaulatan pangan nasional.
Urgensi dan Relevansi KDMP
Akibat hambatan birokrasi perbankan dan psikologis yang dialami petani gurem dan nelayan kecil, banyak dari mereka memilih untuk meminjam modal kepada tengkulak. Tentu, ketika petani dan nelayan kecil lebih memilih meminjam kepada tengkulak bukan karena mereka bodoh atau tak punya literasi keuangan.
Namun hubungan petani/nelayan dengan tengkulak bukan semata-mata hanya sekedar relasi “supply-chain” komoditas, melainkan lebih dari itu, yakni layaknya apa yang disebutkan oleh Scott sebagai the moral economy dimana hubungan antara petani dan tengkulak diikat oleh etika moral timbal-balik (reciprocity). Tengkulak memang mengambil untung besar saat panen, tetapi mereka wajib menjamin kelangsungan hidup petani saat paceklik.
Ketika anak petani sakit, butuh biaya sekolah, atau terjadi gagal panen total, tengkulak akan mengulurkan uang tunai tanpa jaminan atau setumpuk dokumen administrasi. Sehingga bagi petani, tengkulak adalah "asuransi sosial informal" yang rasional.
Dengan kata lain, hubungan tengkulak dengan petani/nelayan kecil lebih dari sekadar contractual relationship yang hanya berpatokan pada angka di kertas tangihan, melainkan existential relationship yakni hubungan hidup-mati antar manusia. Karena ketakutan terbesar petani dan nelayan kecil bukanlah takut gagal untuk jadi kaya, melainkan bencana kelaparan (keberlangsungan hidup keluarga) akibat gagal panen atau cuaca ekstrem. Semua ini tak masuk dalam logika dan algoritma bisnis perbankan nasional.
Apalagi dalam pendekatan “transaction costs”, kehadiran tengkulak atau pengepul justru menjadi aggregator dalam rantai pasok lokal yang berperan menanggung resiko bisnis. Misalnya mereka mau mendatangi ratusan petani gurem, mengumpulkan hasil panen yang sedikit-sedikit itu, menyerap biaya transportasi seperti penyewaan truk pengangkutan, mencari pembeli di kota/pasar induk, mengurus izin dan yang paling maksimal; menanggung risiko kerusakan barang seperti risiko barang busuk di jalan yang sangatlah mahal.
Tengkulak atau pengepul berani menanggung risiko perishable goods, karakter komoditas petani dan nelayan yang cepat busuk. Semua ini tentu tak masuk akal jika dibebankan kepada mereka petani gurem dan nelayan kecil.
Dan yang paling krusial, tengkulak bertindak sebagai buyer of last resort, pembeli yang siaga dalam setiap waktu. Seburuk apa pun cuaca atau kualitas panennya, tengkulak langganan si petani atau nelayan akan tetap datang dan membeli hasil buminya dengan uang tunai saat itu juga.
Peran semacam itu belum tentu bisa dilakukan oleh institusi formal manapun. Namun masalah yang seringkali dibahas dalam hubungan tengkulak dengan petani/nelayan kecil yaitu, eksploitasi harga dibawah harga pasar secara ekstrem, jebakan utang abadi seperti sistem ijon, pembebanan bunga tinggi yang terselubung dan akhirnya; menghambat mobilitas sosial petani/nelayan kecil.
Akan tetapi, meniadakan tengkulak begitu saja di tingkat lokal bukanlah hal yang mudah, kita perlu membangun institusi formal yang mampu menyamai efisiensi informasi, kemudahan dan kecepatan transaksi yang dimiliki oleh tengkulak di tingkat lokal. Di sinilah urgensi dan relevansi adanya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang sedang digalakan oleh pemerintah.
Ada beberapa hal yang mesti dilakukan oleh Koperasi Desa Merah Putih agar bisa menjadi “katup penyelamat” bagi petani gurem dan nelayan kecil, yakni pertama, KDMP harus mendirikan unit simpan-pinjam khusus dana darurat/Multiguna, tanpa jaminan sertifikat, cukup modal kepercayaan (trust), dan bisa cair dalam hitungan jam saat fajar atau malam hari ketika ada petani/nelayan kecil butuh uang mendesak untuk urusan domestik seperti anak sakit, biaya sekolah, atau hajatan. Hal ini tak bisa diremehkan karena kecepatan pencairan dana darurat inilah yang seringkali menjadi pintu masuk ketergantungan petani terhadap tengkulak.
Kedua, KDMP harus berperan sebagai buyer of last resort, pembeli yang siaga yang mau membeli hasil usaha petani dan nelayan kecil dalam situasi apapun dan dalam kualitas apapun. Namun perbedaannya, KDMP harus membeli dengan harga yang adil dan transparan alias mengikuti harga pasar yang wajar, bukan menekan seperti tengkulak.
Dan dibayarkan dengan cash on delivery, secara tunai langsung di tempat karena masyarakat kecil membutuhkan perputaran uang harian untuk makan. Ketiga, KDMP harus mampu menjadi off-taker yang handal. KDMP harus mampu membangun jaringan ke pasar induk di kota besar. KDMP tidak akan bisa menang jika hanya menumpuk gabah atau ikan di gudang desa.
KDMP harus bergerak agresif mengikat kontrak dengan industri besar, jaringan ritel modern, atau hotel/restoran (off-taker). Dengan memotong jalur distribusi langsung dari koperasi desa ke pabrik/konsumen besar, koperasi bisa mendapatkan harga jual yang tinggi. Keuntungan (surplus) ini nantinya dikembalikan kepada petani dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) di akhir tahun. Ketika petani melihat tetangganya dapat "bonus" SHU dari koperasi, mereka akan tertarik untuk ikut bergabung.
Untuk itu, urgensi dan relevansi KDMP bukanlah menjadi kompetitor yang bisa meniadakan jaringan ritel modern yang selama ini digaungkan. Melainkan menjadi “katup penyelamat” dan “jaring pengaman sosial” bagi petani gurem dan nelayan kecil. Apalagi ditengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian bahkan mengarah pada kondisi stagflasi dan resesi.
Maka KDMP harus mampu menjadi apa yang disebut oleh Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo sebagai lembaga kredit rakyat di masa depresi. Di mana ketika krisis ekonomi global itu terjadi maka dampak paling parah dirasakan oleh struktur ekonomi masyarakat paling bawah, yaitu para petani dan nelayan keci; di perdesaan.
Pendapatan mereka merosot tajam akibat jatuhnya harga komoditas pangan dan pertanian, sementara beban pajak dan kebutuhan hidup tidak ikut turun. Sehingga mereka banyak lari ke tengkulak dan lintah darat yang semakin menjerat hidup mereka.
(poe)
Lihat Juga :