Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Jum'at, 19 Juni 2026 - 14:09 WIB
loading...
A
A
A
Ujian bagi Negara Hukum
Penangkapan dr Tifa pada akhirnya menghadirkan ujian yang lebih besar daripada perkara dugaan pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Peristiwa ini menguji sejauh mana komitmen Indonesia terhadap prinsip negara hukum yang demokratis.
Sejarah menunjukkan bahwa negara yang kuat bukanlah negara yang mudah menangkap warganya. Negara yang kuat adalah negara yang mampu mempertanggungjawabkan setiap penggunaan kewenangannya secara terbuka, rasional, dan dapat diuji.
Karena itu, transparansi prosedur dan keterbukaan terhadap pengujian hukum seharusnya tidak dipandang sebagai hambatan bagi penegakan hukum. Pada titik ini, praperadilan tidak boleh dipahami sebagai ancaman bagi aparat penegak hukum. Ia justru merupakan mekanisme koreksi yang menjaga agar kewenangan negara tetap berjalan dalam koridor konstitusi.
Keadilan yang Tampak
Dalam sistem peradilan pidana modern, kepercayaan publik merupakan modal yang sama pentingnya dengan kewenangan hukum. Ketika kepercayaan itu melemah, legitimasi institusi hukum ikut tergerus.
Karena itu, peristiwa penangkapan dokter Tifa sesungguhnya bukan hanya tentang nasib satu orang tersangka. Yang sedang dipertaruhkan adalah konsistensi negara dalam menjalankan prinsip due process of law yang menjadi ruh KUHAP baru.
Masyarakat berhak memperoleh keyakinan bahwa setiap tindakan aparat dilakukan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan tekanan opini publik, preferensi politik, atau pertimbangan di luar hukum. Sebab ukuran negara hukum bukanlah seberapa cepat seseorang dapat ditangkap, melainkan seberapa ketat negara mengawasi dirinya sendiri ketika menggunakan kewenangan untuk membatasi kebebasan warga.
Pada akhirnya, keberhasilan sistem peradilan pidana tidak diukur dari banyaknya orang yang ditangkap. Ukurannya adalah kemampuan negara memastikan bahwa setiap penangkapan dilakukan secara sah, adil, transparan, dan menghormati martabat manusia.
Dalam negara demokratis, legitimasi hukum tidak hanya lahir dari putusan yang benar, tetapi juga dari kepercayaan publik terhadap proses yang adil. Karena itu, keadilan tidak cukup hanya ditegakkan; keadilan harus tampak ditegakkan.
Penangkapan dr Tifa pada akhirnya menghadirkan ujian yang lebih besar daripada perkara dugaan pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Peristiwa ini menguji sejauh mana komitmen Indonesia terhadap prinsip negara hukum yang demokratis.
Sejarah menunjukkan bahwa negara yang kuat bukanlah negara yang mudah menangkap warganya. Negara yang kuat adalah negara yang mampu mempertanggungjawabkan setiap penggunaan kewenangannya secara terbuka, rasional, dan dapat diuji.
Karena itu, transparansi prosedur dan keterbukaan terhadap pengujian hukum seharusnya tidak dipandang sebagai hambatan bagi penegakan hukum. Pada titik ini, praperadilan tidak boleh dipahami sebagai ancaman bagi aparat penegak hukum. Ia justru merupakan mekanisme koreksi yang menjaga agar kewenangan negara tetap berjalan dalam koridor konstitusi.
Keadilan yang Tampak
Dalam sistem peradilan pidana modern, kepercayaan publik merupakan modal yang sama pentingnya dengan kewenangan hukum. Ketika kepercayaan itu melemah, legitimasi institusi hukum ikut tergerus.
Karena itu, peristiwa penangkapan dokter Tifa sesungguhnya bukan hanya tentang nasib satu orang tersangka. Yang sedang dipertaruhkan adalah konsistensi negara dalam menjalankan prinsip due process of law yang menjadi ruh KUHAP baru.
Masyarakat berhak memperoleh keyakinan bahwa setiap tindakan aparat dilakukan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan tekanan opini publik, preferensi politik, atau pertimbangan di luar hukum. Sebab ukuran negara hukum bukanlah seberapa cepat seseorang dapat ditangkap, melainkan seberapa ketat negara mengawasi dirinya sendiri ketika menggunakan kewenangan untuk membatasi kebebasan warga.
Pada akhirnya, keberhasilan sistem peradilan pidana tidak diukur dari banyaknya orang yang ditangkap. Ukurannya adalah kemampuan negara memastikan bahwa setiap penangkapan dilakukan secara sah, adil, transparan, dan menghormati martabat manusia.
Dalam negara demokratis, legitimasi hukum tidak hanya lahir dari putusan yang benar, tetapi juga dari kepercayaan publik terhadap proses yang adil. Karena itu, keadilan tidak cukup hanya ditegakkan; keadilan harus tampak ditegakkan.
(rca)
Lihat Juga :