Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Jum'at, 19 Juni 2026 - 14:09 WIB
loading...
A
A
A
Dalam konteks KUHAP baru, ruang pengujian itu bahkan diperluas. Tidak hanya tindakan penangkapan dan penahanan yang dapat diuji, tetapi juga kemungkinan terjadinya penerapan pasal secara berlebihan (overcharging) untuk memperluas penggunaan upaya paksa. Semangatnya jelas: mencegah penyalahgunaan kekuasaan sejak tahap awal proses penegakan hukum.
Paradigma Baru KUHAP
Penangkapan dr Tifa terjadi pada saat Indonesia sedang memasuki fase baru hukum acara pidana. KUHAP 2025 membawa perubahan penting dalam cara memandang hubungan antara negara dan warga negara.
Jika sebelumnya praperadilan sering dipahami sebagai forum administratif yang hanya memeriksa kelengkapan dokumen, paradigma baru hukum acara pidana menempatkan hakim sebagai penjaga kebebasan warga negara. Hakim tidak lagi sekadar memeriksa ada atau tidaknya surat penangkapan, melainkan menilai apakah pembatasan kemerdekaan seseorang memang diperlukan, proporsional, dan sesuai hukum.
Perubahan ini mencerminkan pergeseran besar dari paradigma crime control menuju due process of law. Negara tidak cukup hanya membuktikan bahwa seseorang berstatus tersangka. Negara juga harus mampu menjelaskan mengapa tindakan paksa tertentu diperlukan dan mengapa tidak tersedia alternatif yang lebih ringan.
Dengan demikian, yang sesungguhnya diuji dalam perkara seperti ini bukan hanya posisi hukum seorang tersangka. Yang diuji adalah kemampuan negara membuktikan bahwa setiap tindakan pembatasan hak warga dilakukan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Membatasi Kekuasaan Negara
Pemikiran tersebut memiliki akar filosofis yang panjang. Lord Acton pada abad ke-19 mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung menyimpang apabila tidak diawasi. Sementara Michel Foucault dalam Discipline and Punish (1975) menunjukkan bagaimana institusi modern bekerja melalui mekanisme pengawasan dan disiplin yang sangat kuat.
Dalam negara demokratis, pengawasan terhadap kekuasaan bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada negara, melainkan bentuk kepercayaan bahwa negara harus tunduk pada hukum yang sama dengan warga yang diperintahnya.
Karena itulah di negara yang modern tidak hanya mengatur perilaku warga negara, tetapi juga membangun mekanisme untuk mengawasi negara itu sendiri. Konstitusi, peradilan independen, penguatan hak asasi manusia, dan praperadilan merupakan instrumen yang dirancang untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak melampaui batasnya.
Dalam perspektif ini, praperadilan bukan sekadar prosedur teknis. Ia adalah manifestasi dari prinsip bahwa kebebasan warga negara tidak boleh dikurangi tanpa alasan yang sah dan pengawasan yudisial yang benar.
Paradigma Baru KUHAP
Penangkapan dr Tifa terjadi pada saat Indonesia sedang memasuki fase baru hukum acara pidana. KUHAP 2025 membawa perubahan penting dalam cara memandang hubungan antara negara dan warga negara.
Jika sebelumnya praperadilan sering dipahami sebagai forum administratif yang hanya memeriksa kelengkapan dokumen, paradigma baru hukum acara pidana menempatkan hakim sebagai penjaga kebebasan warga negara. Hakim tidak lagi sekadar memeriksa ada atau tidaknya surat penangkapan, melainkan menilai apakah pembatasan kemerdekaan seseorang memang diperlukan, proporsional, dan sesuai hukum.
Perubahan ini mencerminkan pergeseran besar dari paradigma crime control menuju due process of law. Negara tidak cukup hanya membuktikan bahwa seseorang berstatus tersangka. Negara juga harus mampu menjelaskan mengapa tindakan paksa tertentu diperlukan dan mengapa tidak tersedia alternatif yang lebih ringan.
Dengan demikian, yang sesungguhnya diuji dalam perkara seperti ini bukan hanya posisi hukum seorang tersangka. Yang diuji adalah kemampuan negara membuktikan bahwa setiap tindakan pembatasan hak warga dilakukan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Membatasi Kekuasaan Negara
Pemikiran tersebut memiliki akar filosofis yang panjang. Lord Acton pada abad ke-19 mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung menyimpang apabila tidak diawasi. Sementara Michel Foucault dalam Discipline and Punish (1975) menunjukkan bagaimana institusi modern bekerja melalui mekanisme pengawasan dan disiplin yang sangat kuat.
Dalam negara demokratis, pengawasan terhadap kekuasaan bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada negara, melainkan bentuk kepercayaan bahwa negara harus tunduk pada hukum yang sama dengan warga yang diperintahnya.
Karena itulah di negara yang modern tidak hanya mengatur perilaku warga negara, tetapi juga membangun mekanisme untuk mengawasi negara itu sendiri. Konstitusi, peradilan independen, penguatan hak asasi manusia, dan praperadilan merupakan instrumen yang dirancang untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak melampaui batasnya.
Dalam perspektif ini, praperadilan bukan sekadar prosedur teknis. Ia adalah manifestasi dari prinsip bahwa kebebasan warga negara tidak boleh dikurangi tanpa alasan yang sah dan pengawasan yudisial yang benar.
Lihat Juga :