Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi

Jum'at, 19 Juni 2026 - 14:09 WIB
loading...
A A A
Dalam konteks KUHAP baru, ruang pengujian itu bahkan diperluas. Tidak hanya tindakan penangkapan dan penahanan yang dapat diuji, tetapi juga kemungkinan terjadinya penerapan pasal secara berlebihan (overcharging) untuk memperluas penggunaan upaya paksa. Semangatnya jelas: mencegah penyalahgunaan kekuasaan sejak tahap awal proses penegakan hukum.

Paradigma Baru KUHAP

Penangkapan dr Tifa terjadi pada saat Indonesia sedang memasuki fase baru hukum acara pidana. KUHAP 2025 membawa perubahan penting dalam cara memandang hubungan antara negara dan warga negara.

Jika sebelumnya praperadilan sering dipahami sebagai forum administratif yang hanya memeriksa kelengkapan dokumen, paradigma baru hukum acara pidana menempatkan hakim sebagai penjaga kebebasan warga negara. Hakim tidak lagi sekadar memeriksa ada atau tidaknya surat penangkapan, melainkan menilai apakah pembatasan kemerdekaan seseorang memang diperlukan, proporsional, dan sesuai hukum.

Perubahan ini mencerminkan pergeseran besar dari paradigma crime control menuju due process of law. Negara tidak cukup hanya membuktikan bahwa seseorang berstatus tersangka. Negara juga harus mampu menjelaskan mengapa tindakan paksa tertentu diperlukan dan mengapa tidak tersedia alternatif yang lebih ringan.

Dengan demikian, yang sesungguhnya diuji dalam perkara seperti ini bukan hanya posisi hukum seorang tersangka. Yang diuji adalah kemampuan negara membuktikan bahwa setiap tindakan pembatasan hak warga dilakukan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Membatasi Kekuasaan Negara

Pemikiran tersebut memiliki akar filosofis yang panjang. Lord Acton pada abad ke-19 mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung menyimpang apabila tidak diawasi. Sementara Michel Foucault dalam Discipline and Punish (1975) menunjukkan bagaimana institusi modern bekerja melalui mekanisme pengawasan dan disiplin yang sangat kuat.

Dalam negara demokratis, pengawasan terhadap kekuasaan bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada negara, melainkan bentuk kepercayaan bahwa negara harus tunduk pada hukum yang sama dengan warga yang diperintahnya.

Karena itulah di negara yang modern tidak hanya mengatur perilaku warga negara, tetapi juga membangun mekanisme untuk mengawasi negara itu sendiri. Konstitusi, peradilan independen, penguatan hak asasi manusia, dan praperadilan merupakan instrumen yang dirancang untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak melampaui batasnya.

Dalam perspektif ini, praperadilan bukan sekadar prosedur teknis. Ia adalah manifestasi dari prinsip bahwa kebebasan warga negara tidak boleh dikurangi tanpa alasan yang sah dan pengawasan yudisial yang benar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Persoalkan Penetapan...
Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Salah Objek dan Salah Orang, Minta Hakim Tolak JPU
Jaksa Minta Lanjutan...
Jaksa Minta Lanjutan Sidang Dokter Tifa Digelar 2 Pekan Lagi, Hakim Menolak
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Rusia Larang Ekspor...
Rusia Larang Ekspor Solar, Picu Kekhawatiran Baru di Pasar Energi Dunia
Dunia Tak Lagi Takut...
Dunia Tak Lagi Takut Ancaman Gejolak Selat Hormuz imbas Perang AS-Iran, Apa Rahasianya?
Banding Olise Ditolak,...
Banding Olise Ditolak, FIFA Bikin Prancis Murka
Berita Terkini
Polri Geledah 13 Lokasi...
Polri Geledah 13 Lokasi Dugaan Korupsi Batu Bara, Istana: Kita Hormati Proses Hukum
Sambut Harlah ke-28,...
Sambut Harlah ke-28, PKB Fasilitasi Beasiswa Jejak Nusantara untuk Siswa Arus Kualan
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Bawa Delegasi PBNU-Muhammadiyah ke Pemakaman Ali Khamenei
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
OTT Bupati Sukoharjo,...
OTT Bupati Sukoharjo, KPK Tangkap Empat Orang Lain Terkait Kasus Pemerasan
Persoalkan Penetapan...
Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved