Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Senin, 15 Juni 2026 - 12:31 WIB
loading...
A
A
A
1. Mengabulkan Gugatan dan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Memerintahkan kepada seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melalui Para Tergugat menggunakan ha knya untuk menyatakan pendapat, bohwa Wakil Presiden tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden
3. Menyatakan Putusan Pengadilan ini harus dilaksanakan (witvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Banding dan Kasasi da ri Para Tergugat
Sebelumnya, Subhan juga telah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait ijazah Gibran. Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut menjadi pihak tergugat.
PN Jakarta kemudian menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut. Dalam pertimbangan putusannya, gugatan yang dilayangkan Subhan merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pertimbangan lainnya berupa UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur mekanisme khusus penyelesaian sengketa pemilu melalui Bawaslu dan PTUN (Pasal 467-468), bukan melalui Pengadilan Negeri.
2. Memerintahkan kepada seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melalui Para Tergugat menggunakan ha knya untuk menyatakan pendapat, bohwa Wakil Presiden tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden
3. Menyatakan Putusan Pengadilan ini harus dilaksanakan (witvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Banding dan Kasasi da ri Para Tergugat
Sebelumnya, Subhan juga telah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait ijazah Gibran. Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut menjadi pihak tergugat.
PN Jakarta kemudian menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut. Dalam pertimbangan putusannya, gugatan yang dilayangkan Subhan merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pertimbangan lainnya berupa UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur mekanisme khusus penyelesaian sengketa pemilu melalui Bawaslu dan PTUN (Pasal 467-468), bukan melalui Pengadilan Negeri.
(shf)
Lihat Juga :