Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara

Senin, 15 Juni 2026 - 12:31 WIB
loading...
Gugatan CLS terkait...
Subhan Palal, penggugat Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka menjelaskan gugatan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah pencalonan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Hal itu sebagaimana disampaikan penggugat Subhan Palal usai perwakilan pimpinan DPR sebagai pihak tergugat tidak menghadiri mediasi hari ini.

"Jadi mediator memutuskan perkara dilanjutkan kepada pemeriksaan pokok perkara," kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).

Baca juga: Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo

Menurutnya, ketidakhadiran para kubu tergugat tanpa melampirkan keterangan. "Tidak ada pemberitahuan apa pun ya, jadi ya udah diputuskan tidak hadir hari ini," ujarnya.



Kendati begitu, Subhan mengaku belum mengetahui kapan sidang perdana untuk pemeriksaan pokok perkara dimulai.

"Kapan jadwalnya menunggu panggilan e-court oleh hakim nanti," ucapnya.

Baca juga: 9 Jenderal TNI Purnawirawan Gugat Polda Metro ke PN Jaksel terkait Kasus Ijazah Jokowi

Subhan menjelaskan, hari ini bukan mediasi kali pertama dalam gugatan tersebut. Subhan mengaku sempat menyampaikan proposal perdamaian saat perwakilan tergugat hadir dalam mediasi sebelumnya.

Proposal perdamaian yang diajukan berupa permintaan agar DPR menyatakan pendapat bahwa Wapres saat ini tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden sebagai yang menjadi petitum gugatan ini.

"Saya udah ajukan apa proposal perdamaian, bahwa DPR harus membentuk panitia khusus untuk menyatakan pendapat, tapi sampai sekarang nggak ada jawaban," ujarnya.

Lebih lanjut, Subhan mengklaim mempunyai lebih dari 20 bukti terkait gugatannya ini. Kemudian, dua orang saksi dan ahli yang nantinya akan dihadirkan di ruang sidang.

Diketahui, gugatan ini teregister dengan nomor perkara 202/Pdt. G/2026/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi gugatan warga negara yang didaftarkan 31 Maret 2026 di mana para pihak tergugat merupakan sejumlah pimpinan DPR.

Berikut petitum yang terlampir di laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat:

1. Mengabulkan Gugatan dan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Memerintahkan kepada seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melalui Para Tergugat menggunakan ha knya untuk menyatakan pendapat, bohwa Wakil Presiden tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden

3. Menyatakan Putusan Pengadilan ini harus dilaksanakan (witvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Banding dan Kasasi da ri Para Tergugat

Sebelumnya, Subhan juga telah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait ijazah Gibran. Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut menjadi pihak tergugat.

PN Jakarta kemudian menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut. Dalam pertimbangan putusannya, gugatan yang dilayangkan Subhan merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pertimbangan lainnya berupa UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur mekanisme khusus penyelesaian sengketa pemilu melalui Bawaslu dan PTUN (Pasal 467-468), bukan melalui Pengadilan Negeri.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Rekomendasi
HGI Jakarta Domino Tournament...
HGI Jakarta Domino Tournament 2026, Ribuan Peserta Ramaikan Olahraga Pikiran
Rudal Ukraina Hancurkan...
Rudal Ukraina Hancurkan Pabrik Senjata Rusia
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Berita Terkini
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Program Utama Pemerintahan Prabowo-Gibran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved