Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Senin, 15 Juni 2026 - 12:31 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 9 Jenderal TNI Purnawirawan Gugat Polda Metro ke PN Jaksel terkait Kasus Ijazah Jokowi
Subhan menjelaskan, hari ini bukan mediasi kali pertama dalam gugatan tersebut. Subhan mengaku sempat menyampaikan proposal perdamaian saat perwakilan tergugat hadir dalam mediasi sebelumnya.
Proposal perdamaian yang diajukan berupa permintaan agar DPR menyatakan pendapat bahwa Wapres saat ini tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden sebagai yang menjadi petitum gugatan ini.
"Saya udah ajukan apa proposal perdamaian, bahwa DPR harus membentuk panitia khusus untuk menyatakan pendapat, tapi sampai sekarang nggak ada jawaban," ujarnya.
Lebih lanjut, Subhan mengklaim mempunyai lebih dari 20 bukti terkait gugatannya ini. Kemudian, dua orang saksi dan ahli yang nantinya akan dihadirkan di ruang sidang.
Diketahui, gugatan ini teregister dengan nomor perkara 202/Pdt. G/2026/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi gugatan warga negara yang didaftarkan 31 Maret 2026 di mana para pihak tergugat merupakan sejumlah pimpinan DPR.
Berikut petitum yang terlampir di laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat:
Subhan menjelaskan, hari ini bukan mediasi kali pertama dalam gugatan tersebut. Subhan mengaku sempat menyampaikan proposal perdamaian saat perwakilan tergugat hadir dalam mediasi sebelumnya.
Proposal perdamaian yang diajukan berupa permintaan agar DPR menyatakan pendapat bahwa Wapres saat ini tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden sebagai yang menjadi petitum gugatan ini.
"Saya udah ajukan apa proposal perdamaian, bahwa DPR harus membentuk panitia khusus untuk menyatakan pendapat, tapi sampai sekarang nggak ada jawaban," ujarnya.
Lebih lanjut, Subhan mengklaim mempunyai lebih dari 20 bukti terkait gugatannya ini. Kemudian, dua orang saksi dan ahli yang nantinya akan dihadirkan di ruang sidang.
Diketahui, gugatan ini teregister dengan nomor perkara 202/Pdt. G/2026/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi gugatan warga negara yang didaftarkan 31 Maret 2026 di mana para pihak tergugat merupakan sejumlah pimpinan DPR.
Berikut petitum yang terlampir di laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat:
Lihat Juga :