Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Minggu, 14 Juni 2026 - 18:15 WIB
loading...
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Seluruh putusan hakim diterima oleh KPK alias tidak ada banding. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan . Seluruh putusan hakim diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) alias tidak ada banding.
"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (14/6/2026).
KPK menilai bahwa pertimbangan majelis hakim dalam amar putusan seluruhnya sesuai dengan analisis yuridis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan itu pun dihormati oleh KPK.
Baca Juga: Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap persidangan," lanjut Budi.
KPK menyebut putusan ini menandakan bahwa penanganan perkara yang dilakukan KPK sejak tahap penyidikan telah berjalan sesuai koridor hukum. Apalagi, tambah Budi, seluruh terdakwa juga tidak ada yang mengajukan upaya hukum banding.
"Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," tutup Budi.
Sebelumnya, pada 4 Juni 2026 Noel divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasiKeselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. Selain itu, Noel juga dikenakan pidana denda Rp200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Di dalam persidangan pembacaan amar putusan, Noel juga telah menyatakan menerima putusan itu."Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya. Ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah, jadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa," kata Noel.
"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (14/6/2026).
KPK menilai bahwa pertimbangan majelis hakim dalam amar putusan seluruhnya sesuai dengan analisis yuridis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan itu pun dihormati oleh KPK.
Baca Juga: Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap persidangan," lanjut Budi.
KPK menyebut putusan ini menandakan bahwa penanganan perkara yang dilakukan KPK sejak tahap penyidikan telah berjalan sesuai koridor hukum. Apalagi, tambah Budi, seluruh terdakwa juga tidak ada yang mengajukan upaya hukum banding.
"Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," tutup Budi.
Sebelumnya, pada 4 Juni 2026 Noel divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasiKeselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. Selain itu, Noel juga dikenakan pidana denda Rp200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Di dalam persidangan pembacaan amar putusan, Noel juga telah menyatakan menerima putusan itu."Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya. Ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah, jadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa," kata Noel.
(zik)
Lihat Juga :