Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Minggu, 14 Juni 2026 - 18:15 WIB
loading...
A
A
A
KPK menyebut putusan ini menandakan bahwa penanganan perkara yang dilakukan KPK sejak tahap penyidikan telah berjalan sesuai koridor hukum. Apalagi, tambah Budi, seluruh terdakwa juga tidak ada yang mengajukan upaya hukum banding.
"Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," tutup Budi.
Sebelumnya, pada 4 Juni 2026 Noel divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasiKeselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. Selain itu, Noel juga dikenakan pidana denda Rp200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Di dalam persidangan pembacaan amar putusan, Noel juga telah menyatakan menerima putusan itu."Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya. Ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah, jadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa," kata Noel.
"Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," tutup Budi.
Sebelumnya, pada 4 Juni 2026 Noel divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasiKeselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. Selain itu, Noel juga dikenakan pidana denda Rp200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Di dalam persidangan pembacaan amar putusan, Noel juga telah menyatakan menerima putusan itu."Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya. Ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah, jadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa," kata Noel.
(zik)
Lihat Juga :