Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Minggu, 14 Juni 2026 - 11:12 WIB
loading...
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad mendukung langkah MUI mendesak pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi tegas guna menjerat pelaku LGBT. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendesak pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi tegas guna menjerat pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Langkah ini dinilai krusial sebagai upaya bersama dalam mengawal dan menjaga akidah umat Islam di Indonesia.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad menyatakan bahwa kekhawatiran yang disampaikan oleh MUI sangat beralasan.
Baca juga: MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Berdasarkan hasil pemantauan pihak Kemenag, pergerakan kelompok LGBT di tengah masyarakat saat ini menunjukkan tren yang semakin terbuka dan masif.
"LGBT tentu menjadi concern kami. Kami juga memantau teman-teman LGBT juga mulai membuka diri dan semakin menunjukkan diri secara masif di masyarakat," ujar Abu Rokhmad dalam keterangannya dari laman resmi MUI, dikutip Minggu (14/6/2026).
Merespons desakan MUI agar regulasi sanksi hukum bagi pelaku penyimpangan seksual sesama jenis diperketat, Abu Rokhmad menilai aspirasi tersebut berada di koridor yang tepat.
Baca juga: Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Menurutnya, menyuarakan arah kebijakan moral masyarakat merupakan hak serta kewenangan penuh dari ulama. Kemenag pun memposisikan MUI sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga sendi-sendi keagamaan negara.
"Saya kira imbauan MUI sudah pada proporsinya, karena itu menyangkut kewenangan Majelis Ulama untuk menyampaikan imbauan kepada pemerintah, terutama yang memiliki kewenangan di dalam membuat regulasi," kata Abu.
"Tentu saja (mendukung). Karena saya kira sejauh ini antara pemerintah dengan Majelis Ulama kan merupakan mitra strategis yang terkait dengan keyakinan, akidah itu merupakan kewenangan dari Majelis Ulama. Kami tentu mendukung upaya agar umat Islam itu bisa menjalankan akidah dan agamanya secara lurus sesuai dengan syariat Islam," lanjutnya.
Di samping mendukung penguatan regulasi di tingkat negara, Kemenag sebagai institusi pembina keagamaan memastikan akan terus memaksimalkan langkah pencegahan dari hulu.
Salah satu strategi utama yang digandeng adalah melalui optimalisasi penerangan agama dan pendekatan dakwah secara persuasif kepada masyarakat.
Melalui pendekatan yang merangkul ini, Kemenag berharap umat Islam secara menyeluruh dapat memahami bagaimana kedudukan hukum LGBT menurut syariat, sekaligus menuntun mereka yang menyimpang untuk kembali ke jalan yang benar.
"Tentu saja kami melakukan penerangan Islam, dakwah secara persuasif tentu saja. Kami berharap bahwa umat Islam secara keseluruhan betul-betul memahami bagaimana LGBT itu menurut ajaran agama kita. Supaya mereka kembali sebagaimana yang diajarkan oleh agama Islam," pungkas Abu Rokhmad.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad menyatakan bahwa kekhawatiran yang disampaikan oleh MUI sangat beralasan.
Baca juga: MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Berdasarkan hasil pemantauan pihak Kemenag, pergerakan kelompok LGBT di tengah masyarakat saat ini menunjukkan tren yang semakin terbuka dan masif.
"LGBT tentu menjadi concern kami. Kami juga memantau teman-teman LGBT juga mulai membuka diri dan semakin menunjukkan diri secara masif di masyarakat," ujar Abu Rokhmad dalam keterangannya dari laman resmi MUI, dikutip Minggu (14/6/2026).
Merespons desakan MUI agar regulasi sanksi hukum bagi pelaku penyimpangan seksual sesama jenis diperketat, Abu Rokhmad menilai aspirasi tersebut berada di koridor yang tepat.
Baca juga: Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Menurutnya, menyuarakan arah kebijakan moral masyarakat merupakan hak serta kewenangan penuh dari ulama. Kemenag pun memposisikan MUI sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga sendi-sendi keagamaan negara.
"Saya kira imbauan MUI sudah pada proporsinya, karena itu menyangkut kewenangan Majelis Ulama untuk menyampaikan imbauan kepada pemerintah, terutama yang memiliki kewenangan di dalam membuat regulasi," kata Abu.
"Tentu saja (mendukung). Karena saya kira sejauh ini antara pemerintah dengan Majelis Ulama kan merupakan mitra strategis yang terkait dengan keyakinan, akidah itu merupakan kewenangan dari Majelis Ulama. Kami tentu mendukung upaya agar umat Islam itu bisa menjalankan akidah dan agamanya secara lurus sesuai dengan syariat Islam," lanjutnya.
Di samping mendukung penguatan regulasi di tingkat negara, Kemenag sebagai institusi pembina keagamaan memastikan akan terus memaksimalkan langkah pencegahan dari hulu.
Salah satu strategi utama yang digandeng adalah melalui optimalisasi penerangan agama dan pendekatan dakwah secara persuasif kepada masyarakat.
Melalui pendekatan yang merangkul ini, Kemenag berharap umat Islam secara menyeluruh dapat memahami bagaimana kedudukan hukum LGBT menurut syariat, sekaligus menuntun mereka yang menyimpang untuk kembali ke jalan yang benar.
"Tentu saja kami melakukan penerangan Islam, dakwah secara persuasif tentu saja. Kami berharap bahwa umat Islam secara keseluruhan betul-betul memahami bagaimana LGBT itu menurut ajaran agama kita. Supaya mereka kembali sebagaimana yang diajarkan oleh agama Islam," pungkas Abu Rokhmad.
(shf)
Lihat Juga :