Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
Dalam proses negosiasi, delegasi pekerja Indonesia bersama federasi serikat pekerja internasional mengawal sejumlah isu utama. Salah satunya adalah kewajiban platform digital menjelaskan cara kerja algoritma yang menentukan distribusi pekerjaan, sistem penilaian, hingga keputusan penangguhan akun pekerja.
Selain itu, konvensi juga menekankan perlindungan data pribadi pekerja serta perlunya akses terhadap jaminan sosial, termasuk perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, dan cuti melahirkan. Tonny menegaskan perkembangan teknologi tidak boleh menghilangkan hak-hak dasar pekerja.
"Teknologi harus menjadi alat penciptaan kerja layak, bukan sarana lahirnya bentuk eksploitasi baru melalui sistem digital," ujarnya.
Delegasi KSPSI AGN menilai hasil ILC 114 memiliki relevansi besar bagi Indonesia yang saat ini memiliki puluhan juta pekerja di sektor ekonomi digital. Mereka mendorong pemerintah untuk mulai menyiapkan langkah-langkah menuju ratifikasi konvensi tersebut apabila nantinya resmi diadopsi dalam sidang pleno ILC 115 pada 2027.
Menurut mereka, Indonesia berpeluang menjadi negara pertama di kawasan ASEAN yang meratifikasi konvensi ekonomi platform dan menjadikannya sebagai dasar penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan nasional. Selain itu, penguatan dialog sosial tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan transformasi digital berjalan secara adil dan inklusif.
William Yani Wea dan Tonny Pangaribuan menegaskan komitmen KSPSI AGN untuk terus mengawal implementasi hasil-hasil ILC di tingkat nasional. "Mandat kami di Jenewa telah selesai, tetapi pekerjaan besar di Indonesia baru dimulai. Kami ingin memastikan perkembangan teknologi dan ekonomi digital tetap sejalan dengan prinsip kerja layak dan perlindungan pekerja," ucapnya.
Selain itu, konvensi juga menekankan perlindungan data pribadi pekerja serta perlunya akses terhadap jaminan sosial, termasuk perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, dan cuti melahirkan. Tonny menegaskan perkembangan teknologi tidak boleh menghilangkan hak-hak dasar pekerja.
"Teknologi harus menjadi alat penciptaan kerja layak, bukan sarana lahirnya bentuk eksploitasi baru melalui sistem digital," ujarnya.
Delegasi KSPSI AGN menilai hasil ILC 114 memiliki relevansi besar bagi Indonesia yang saat ini memiliki puluhan juta pekerja di sektor ekonomi digital. Mereka mendorong pemerintah untuk mulai menyiapkan langkah-langkah menuju ratifikasi konvensi tersebut apabila nantinya resmi diadopsi dalam sidang pleno ILC 115 pada 2027.
Menurut mereka, Indonesia berpeluang menjadi negara pertama di kawasan ASEAN yang meratifikasi konvensi ekonomi platform dan menjadikannya sebagai dasar penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan nasional. Selain itu, penguatan dialog sosial tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan transformasi digital berjalan secara adil dan inklusif.
William Yani Wea dan Tonny Pangaribuan menegaskan komitmen KSPSI AGN untuk terus mengawal implementasi hasil-hasil ILC di tingkat nasional. "Mandat kami di Jenewa telah selesai, tetapi pekerjaan besar di Indonesia baru dimulai. Kami ingin memastikan perkembangan teknologi dan ekonomi digital tetap sejalan dengan prinsip kerja layak dan perlindungan pekerja," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :