Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Duta Besar Uni Eropa dan ILO Bahas Kondisi Kerja di Pelabuhan Tegalsari, Dukung Hak Pekerja Migran
Dalam sidang tersebut, perhatian khusus diberikan terhadap sejumlah kasus pelanggaran hak-hak pekerja di beberapa negara. Delegasi pekerja Indonesia menyoroti kondisi kebebasan berserikat dan perlindungan pekerja di Myanmar, Belarus, dan Filipina.
Menurut William, kasus Myanmar masih menjadi perhatian serius menyusul pembubaran organisasi pekerja, penangkapan aktivis buruh, hingga dugaan praktik kerja paksa. Sementara di Belarus, serikat pekerja independen disebut menghadapi kriminalisasi dan pembatasan hak berunding kolektif.
Adapun di Filipina, delegasi pekerja Indonesia menyoroti masih adanya intimidasi hingga kekerasan terhadap aktivis serikat pekerja. Menurutnya, pengawasan yang kuat dari ILO diperlukan untuk menjaga kredibilitas sistem perlindungan ketenagakerjaan global.
Selain isu pengawasan standar, ILC 114 juga menghasilkan kemajuan besar dalam pembahasan standar kerja bagi pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online, kurir, pekerja konten digital, hingga freelancer berbasis aplikasi.
Bendahara DPP KSPSI AGN sekaligus Ketua Umum Serikat Pekerja Maritim Indonesia Tangguh (SP PMIT) Tonny Pangaribuan menjelaskan komite penyusun telah menyelesaikan naskah final Konvensi tentang Kerja Layak dalam ekonomi platform.
"Ini menjadi payung hukum global pertama yang secara khusus mengatur pekerja platform digital. Substansi yang dibahas mencakup status hubungan kerja, transparansi algoritma, perlindungan data pribadi, jaminan sosial, hingga hak atas upah yang layak," katanya.
Dalam sidang tersebut, perhatian khusus diberikan terhadap sejumlah kasus pelanggaran hak-hak pekerja di beberapa negara. Delegasi pekerja Indonesia menyoroti kondisi kebebasan berserikat dan perlindungan pekerja di Myanmar, Belarus, dan Filipina.
Menurut William, kasus Myanmar masih menjadi perhatian serius menyusul pembubaran organisasi pekerja, penangkapan aktivis buruh, hingga dugaan praktik kerja paksa. Sementara di Belarus, serikat pekerja independen disebut menghadapi kriminalisasi dan pembatasan hak berunding kolektif.
Adapun di Filipina, delegasi pekerja Indonesia menyoroti masih adanya intimidasi hingga kekerasan terhadap aktivis serikat pekerja. Menurutnya, pengawasan yang kuat dari ILO diperlukan untuk menjaga kredibilitas sistem perlindungan ketenagakerjaan global.
Selain isu pengawasan standar, ILC 114 juga menghasilkan kemajuan besar dalam pembahasan standar kerja bagi pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online, kurir, pekerja konten digital, hingga freelancer berbasis aplikasi.
Bendahara DPP KSPSI AGN sekaligus Ketua Umum Serikat Pekerja Maritim Indonesia Tangguh (SP PMIT) Tonny Pangaribuan menjelaskan komite penyusun telah menyelesaikan naskah final Konvensi tentang Kerja Layak dalam ekonomi platform.
"Ini menjadi payung hukum global pertama yang secara khusus mengatur pekerja platform digital. Substansi yang dibahas mencakup status hubungan kerja, transparansi algoritma, perlindungan data pribadi, jaminan sosial, hingga hak atas upah yang layak," katanya.
Lihat Juga :