Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas

Jum'at, 12 Juni 2026 - 19:56 WIB
loading...
Refly Harun Pertanyakan...
Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun mempertanyakan perkembangan status berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE terkait tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat kliennya. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun mempertanyakan perkembangan status berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE terkait tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat kliennya. Menurutnya, hingga Jumat (12/6/2026), belum ada kepastian apakah perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21.

Menurut Refly, hingga 10 hari setelah pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengenai status berkas perkara, pihaknya belum menerima kepastian resmi bahwa kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. "Sampai hari ini tanggal 12 Juni, yang berarti 10 hari kemudian, kita belum mendapatkan kabar yang firm bahwa memang itu sudah P21," kata Refly dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).

Ia menilai secara hukum perkara tersebut sulit untuk dilanjutkan apabila hanya berlandaskan aspek yuridis. "Sulit bagi kejaksaan untuk mem-P21-kan kasus ini kalau landasannya hanya hukum saja. Tapi tidak tahu kalau landasannya pesanan atau kepentingan-kepentingan politik tertentu," ujarnya.

Baca juga: Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?



Refly juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara. Menurut dia, sejak pelimpahan perkara pada 13 Januari 2026 hingga 12 Juni 2026 telah berlalu sekitar 150 hari. "Secara formil sampai hari ini kami duduk di sini itu sudah 150 hari berlalu sejak kasus ini pertama dilimpahkan pada tanggal 13 Januari 2026," katanya.

Ia berpendapat kondisi tersebut menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum bagi para tersangka. Selain itu, Refly menilai dasar hukum perkara juga patut dipertanyakan setelah adanya mekanisme restorative justice terhadap sebagian pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus yang sama.

"Dengan adanya restorative justice yang dilanjutkan dengan pencabutan laporan, dilanjutkan dengan penerbitan SP3, maka sesungguhnya kasus ini harusnya sudah tidak valid lagi untuk ditindaklanjuti," katanya.

Dalam kesempatan itu, Refly juga mengungkapkan tim kuasa hukum telah kembali menyurati Kejaksaan Agung untuk meminta kajian materiil terhadap pasal-pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.

Refly secara khusus menyoroti penerapan Pasal 32 ayat (1), Pasal 35, dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang menurutnya tidak relevan dengan tindakan yang dilakukan Roy Suryo maupun Dokter Tifa. "Kami sudah menyampaikan surat lagi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kita minta eksaminasi secara materiil apakah kasus ini layak diteruskan atau tidak," ujarnya.

Di sisi lain, Refly mengatakan pihaknya juga tengah menindaklanjuti komunikasi dengan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses hukum yang berjalan. Menurut dia, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menjalani kewajiban wajib lapor hingga puluhan kali tanpa kepastian kapan perkara tersebut akan berakhir.

"Mas Roy dan Dokter Tifa sampai sekarang itu sudah disuruh wajib lapor untuk yang ke-30 kalinya tanpa landasan hukum yang jelas kapan akan selesainya wajib lapor tersebut," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Kejari Jakarta Selatan...
Kejari Jakarta Selatan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Syarat Naik Kereta Api...
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Wajib PCR jika Belum Booster
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved