Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:12 WIB
loading...
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti ketidakhadiran aktivis KontraS, Andrie Yunus selama persidangan kasus penyiraman air keras yang menjerat empat prajurit TNI. Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti ketidakhadiran aktivis KontraS, Andrie Yunus selama persidangan kasus penyiraman air keras yang menjerat empat prajurit TNI. Sorotan itu disampaikan saat pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Hakim anggota Letkol Laut M Zainal Abidin mengatakan, pemanggilan Andrie Yunus sebagai korban penyiraman air keras bertujuan untuk menggali fakta secara komprehensif terkait peristiwa yang terjadi.

Baca juga: 4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat

"Majelis hakim ingin menggali hal-hal apa yang melingkupi keadaan dari korban sebelum, selama, dan pasca kejadian yang hanya diketahui sendiri oleh saudara Andre Yunus," ujar Zainal saat membacakan amar putusan, Rabu (10/6/2026).



Menurut Zainal, upaya majelis hakim untuk menghadirkan Andrie Yunus di persidangan tidak mendapat respons yang baik. Bahkan, kata dia, Andrie juga tidak memanfaatkan opsi memberikan keterangan secara daring.

"Namun dalam hal ini pula hingga pada akhir pemeriksaan ditutup, tidak ada keinginan baik dari saudara Andre Yunus," imbuh Zainal.

Baca juga: TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer

Majelis hakim menilai sikap tersebut menunjukkan sikap yang berseberangan dengan proses persidangan yang sedang berjalan. Ketidakhadiran Andrie juga dinilai menimbulkan stigma negatif terhadap proses peradilan di lingkungan peradilan militer.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
TNI Bantu Berantas Begal,...
TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian
Rekomendasi
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Berita Terkini
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved