Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat

Senin, 08 Juni 2026 - 15:15 WIB
loading...
Pelanggaran Berat Kode...
Majelis Etik Ombudsman RI menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (pemecatan) terhadap Hery Susanto selaku Ketua Ombudsman RI. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (pemecatan) terhadap Hery Susanto selaku Ketua Ombudsman RI. Keputusan itu diambil setelah Majelis Etik Ombudsman RI menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran kode etik Hery Susanto, Senin (8/6/2026).

Dalam putusannya, majelis etik menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia.

Baca juga: Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Sesalkan Pansel dan Komisi II DPR Loloskan Hery Susanto

“Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” kata anggota Majelis Etik Ombudsman Partono di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).



Selain itu, Majelis Etik juga merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman Republik Indonesia untuk menyampaikan salinan putusan Majelis Etik ini kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman Republik Indonesia untuk menyampaikan salinan putusan Majelis Etik ini kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia c.q. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Partono.

Baca juga: Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan 20 Hari setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

“Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia,” pungkasnya.

Tersangka Dugaan Korupsi


Hery Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Hery selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery ditangkap oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung di rumahnya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyidikan dan bukti cukup.

Dia mengatakan Hery Susanto diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar. Kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI bermasalah dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perhitungan PNBP.

“Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut,” kata Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Perusahaan tambang itu kemudian menghubungi Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman. Hery kemudian menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.

“Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” katanya.

Syarief menjelaskan sebagai imbalannya, Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Lewat surat itu, kata dia, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah," jelas dia.

Diketahui Hery Susanto baru enam hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031. Hery telah diambil sumpah sebagai Ketua Ombudsman di depan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).

Sebelum menjabat Ketua Ombudsman, Hery merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR pada Januari 2026. Dia memiliki latar belakang sebagai aktivis yang aktif dalam pengawasan pelayanan publik.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Santunan Yatim-Dhuafa...
Santunan Yatim-Dhuafa saat Ramadan, Ombudsman Tekankan Semangat Kebaikan dan Kebersamaan
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Dipecat
Rekomendasi
Perselingkuhan Membuka...
Perselingkuhan Membuka Rahasia Kelam Seorang Polisi di Microdrama V+Short The Next Door Detective
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Berita Terkini
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
Infografis
Profil Anggito Abimanyu,...
Profil Anggito Abimanyu, Ketua LPS yang Didukung Menkeu Purbaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved