Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Minggu, 07 Juni 2026 - 13:48 WIB
loading...
A
A
A
Bagi NU, mempertahankan kemerdekaan Indonesia merupakan bagian dari kewajiban keagamaan. Pandangan ini menunjukkan bahwa sejak awal NU menerima negara-bangsa sebagai bentuk konsensus politik yang sah dan sesuai dengan prinsip kemaslahatan dalam Islam.
Pada era demokrasi parlementer, NU terlibat secara langsung dalam politik praktis dan bahkan menjadi salah satu kekuatan politik utama nasional. Namun pengalaman tersebut juga memperlihatkan berbagai dilema yang muncul ketika organisasi keagamaan berhadapan dengan kepentingan kekuasaan.
Pada masa Demokrasi Terpimpin, NU memilih beradaptasi dengan pemerintahan Soekarno sebagai strategi politik untuk mempertahankan posisi umat Islam di tengah menguatnya pengaruh Partai Komunis Indonesia. Sebagaimana dicatat Greg Fealy, pilihan tersebut mencerminkan tradisi politik NU yang realistis dan pragmatis dalam membaca perubahan sosial-politik.
Relasi NU dengan negara mengalami perubahan signifikan pada masa Orde Baru. Kebijakan depolitisasi yang dijalankan rezim Soeharto membatasi ruang gerak politik Islam melalui penyederhanaan partai politik dan pengawasan ketat terhadap organisasi kemasyarakatan. Dalam situasi tersebut, NU menghadapi tantangan besar untuk mempertahankan independensinya.
Momentum penting terjadi dalam Muktamar NU ke-27 di Situbondo tahun 1984 ketika organisasi ini memutuskan untuk kembali kepada Khittah 1926. Keputusan tersebut menandai transformasi besar NU dari orientasi politik praktis menuju penguatan fungsi sosial-keagamaan dan pemberdayaan masyarakat.
Kembalinya NU ke khittah bukan berarti menjauh dari persoalan politik. Melainkan menegaskan posisi organisasi sebagai kekuatan moral yang independen dari negara maupun partai politik.
Transformasi tersebut mencapai puncaknya pada masa kepemimpinan KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Di bawah kepemimpinannya, NU berkembang menjadi ruang intelektual yang aktif memperjuangkan demokrasi, pluralisme, dan hak asasi manusia.
Gus Dur menempatkan agama sebagai sumber etika publik yang membela kelompok lemah, melindungi kebebasan warga negara, dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan. Agama, menurutnya, tidak boleh direduksi menjadi instrumen perebutan kekuasaan politik.
Pemikiran Gus Dur membawa NU memasuki fase baru sebagai kekuatan masyarakat sipil yang aktif dalam proses demokratisasi. Pada masa Orde Baru, banyak intelektual dan aktivis NU terlibat dalam gerakan pro-demokrasi serta advokasi hak asasi manusia. Fenomena ini oleh Robert W. Hefner disebut sebagai “Civil Islam”, yakni bentuk keberagamaan Islam yang mendukung demokrasi, pluralisme, dan kehidupan sipil modern.
Pasca-Reformasi 1998, peran NU dalam demokrasi Indonesia semakin terlihat nyata. Reformasi membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat sipil untuk terlibat dalam kehidupan politik. Dalam konteks tersebut, NU tampil sebagai salah satu kekuatan sosial yang relatif konsisten mendukung demokrasi konstitusional, pemilu yang bebas, kebebasan sipil, dan pluralisme politik.
Bagi NU, demokrasi tidak bertentangan dengan Islam karena prinsip-prinsip musyawarah, keadilan, dan partisipasi memiliki akar yang kuat dalam tradisi Islam melalui konsep syura. Kontribusi NU terhadap demokrasi tidak hanya berlangsung pada level negara, tetapi juga pada kehidupan sosial di tingkat akar rumput.
Tradisi bahtsul masail, musyawarah pesantren, dan pengambilan keputusan secara kolektif merupakan bentuk praktik demokrasi deliberatif yang telah lama berkembang dalam kultur organisasi. Melalui mekanisme tersebut, warga dilatih untuk berdialog, menghargai perbedaan pandangan, dan mencari solusi bersama atas berbagai persoalan sosial-keagamaan.
Demokrasi dengan demikian tidak hanya dipahami sebagai prosedur politik, tetapi juga sebagai budaya sosial.
Komitmen NU terhadap demokrasi memiliki hubungan erat dengan sikapnya terhadap kebhinekaan Indonesia.
Pada era demokrasi parlementer, NU terlibat secara langsung dalam politik praktis dan bahkan menjadi salah satu kekuatan politik utama nasional. Namun pengalaman tersebut juga memperlihatkan berbagai dilema yang muncul ketika organisasi keagamaan berhadapan dengan kepentingan kekuasaan.
Pada masa Demokrasi Terpimpin, NU memilih beradaptasi dengan pemerintahan Soekarno sebagai strategi politik untuk mempertahankan posisi umat Islam di tengah menguatnya pengaruh Partai Komunis Indonesia. Sebagaimana dicatat Greg Fealy, pilihan tersebut mencerminkan tradisi politik NU yang realistis dan pragmatis dalam membaca perubahan sosial-politik.
Relasi NU dengan negara mengalami perubahan signifikan pada masa Orde Baru. Kebijakan depolitisasi yang dijalankan rezim Soeharto membatasi ruang gerak politik Islam melalui penyederhanaan partai politik dan pengawasan ketat terhadap organisasi kemasyarakatan. Dalam situasi tersebut, NU menghadapi tantangan besar untuk mempertahankan independensinya.
Momentum penting terjadi dalam Muktamar NU ke-27 di Situbondo tahun 1984 ketika organisasi ini memutuskan untuk kembali kepada Khittah 1926. Keputusan tersebut menandai transformasi besar NU dari orientasi politik praktis menuju penguatan fungsi sosial-keagamaan dan pemberdayaan masyarakat.
Kembalinya NU ke khittah bukan berarti menjauh dari persoalan politik. Melainkan menegaskan posisi organisasi sebagai kekuatan moral yang independen dari negara maupun partai politik.
Transformasi tersebut mencapai puncaknya pada masa kepemimpinan KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Di bawah kepemimpinannya, NU berkembang menjadi ruang intelektual yang aktif memperjuangkan demokrasi, pluralisme, dan hak asasi manusia.
Gus Dur menempatkan agama sebagai sumber etika publik yang membela kelompok lemah, melindungi kebebasan warga negara, dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan. Agama, menurutnya, tidak boleh direduksi menjadi instrumen perebutan kekuasaan politik.
Pemikiran Gus Dur membawa NU memasuki fase baru sebagai kekuatan masyarakat sipil yang aktif dalam proses demokratisasi. Pada masa Orde Baru, banyak intelektual dan aktivis NU terlibat dalam gerakan pro-demokrasi serta advokasi hak asasi manusia. Fenomena ini oleh Robert W. Hefner disebut sebagai “Civil Islam”, yakni bentuk keberagamaan Islam yang mendukung demokrasi, pluralisme, dan kehidupan sipil modern.
Pasca-Reformasi 1998, peran NU dalam demokrasi Indonesia semakin terlihat nyata. Reformasi membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat sipil untuk terlibat dalam kehidupan politik. Dalam konteks tersebut, NU tampil sebagai salah satu kekuatan sosial yang relatif konsisten mendukung demokrasi konstitusional, pemilu yang bebas, kebebasan sipil, dan pluralisme politik.
Bagi NU, demokrasi tidak bertentangan dengan Islam karena prinsip-prinsip musyawarah, keadilan, dan partisipasi memiliki akar yang kuat dalam tradisi Islam melalui konsep syura. Kontribusi NU terhadap demokrasi tidak hanya berlangsung pada level negara, tetapi juga pada kehidupan sosial di tingkat akar rumput.
Tradisi bahtsul masail, musyawarah pesantren, dan pengambilan keputusan secara kolektif merupakan bentuk praktik demokrasi deliberatif yang telah lama berkembang dalam kultur organisasi. Melalui mekanisme tersebut, warga dilatih untuk berdialog, menghargai perbedaan pandangan, dan mencari solusi bersama atas berbagai persoalan sosial-keagamaan.
Demokrasi dengan demikian tidak hanya dipahami sebagai prosedur politik, tetapi juga sebagai budaya sosial.
Komitmen NU terhadap demokrasi memiliki hubungan erat dengan sikapnya terhadap kebhinekaan Indonesia.
Lihat Juga :