Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Sabtu, 06 Juni 2026 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut, selama ini pengaturan keterlibatan unsur sipil dalam pengawasan dan pemberian masukan terhadap institusi kepolisian sudah tersedia melalui berbagai mekanisme yang ada, baik melalui lembaga negara, akademisi, organisasi masyarakat sipil, maupun lembaga pengawas eksternal, salah satunya Kompolnas ysng sudah diatur dalam UU Polri.
Lihat video: Natalius Pigai Ungkap Faktor-Faktor Penyebab Turunnya Indeks Demokrasi Indonesia
Edi menambahkan, penguatan Polri yang saat ini sangat mendesak adalah penguatan pengawasan eksternal dan peningkatan profesionalisme anggota Polri. Intinya dalam RUU Polri yang saat ini dibahas DPR dinilai belum perlu pengaturan menempatkan kalangan sipil pada jabatan strategis di dalam struktur organisasi kepolisian.
”Kami melihat usulan Menteri HAM yang mengatur penempatan sipil pada jabatan strategis nonoperasional kepolisian dalam RUU Polri belum diperlukan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar kalangan sipil bisa menduduki jabatan utama di lingkungan Polri. Revisi kebijakan itu dinilainya bisa menjaga keseimbangan lantaran selama ini selama ini anggota polisi juga mengisi jabatan tertentu di luar institusinya sendiri.
"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," kata Pigai, dikutip Sabtu (6/6/2026).
Lihat video: Natalius Pigai Ungkap Faktor-Faktor Penyebab Turunnya Indeks Demokrasi Indonesia
Edi menambahkan, penguatan Polri yang saat ini sangat mendesak adalah penguatan pengawasan eksternal dan peningkatan profesionalisme anggota Polri. Intinya dalam RUU Polri yang saat ini dibahas DPR dinilai belum perlu pengaturan menempatkan kalangan sipil pada jabatan strategis di dalam struktur organisasi kepolisian.
”Kami melihat usulan Menteri HAM yang mengatur penempatan sipil pada jabatan strategis nonoperasional kepolisian dalam RUU Polri belum diperlukan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar kalangan sipil bisa menduduki jabatan utama di lingkungan Polri. Revisi kebijakan itu dinilainya bisa menjaga keseimbangan lantaran selama ini selama ini anggota polisi juga mengisi jabatan tertentu di luar institusinya sendiri.
"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," kata Pigai, dikutip Sabtu (6/6/2026).
(cip)
Lihat Juga :