Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan

Sabtu, 06 Juni 2026 - 17:43 WIB
loading...
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pengamat Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai usulan Menteri HAM Natalius Pigai agar sipil bisa duduki jabatan di Polri bisa timbulkan persoalan. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai agar RUU Polri mengatur peluang bagi kalangan sipil untuk menduduki jabatan strategis nonoperasional di lingkungan Polri memicu polemik di masyarakat. Pengisian jabatan strategis di Korps Bhayangkara oleh kalangan sipil bisa menimbulkan persoalan.

Pengamat Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menolak usulan tersebut. Menurut Edi struktur organisasi Polri sudah dibangun melalui sistem kepangkatan, pembinaan karier, pendidikan, dan tanggung jawab komando yang telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pengisian jabatan strategis oleh sipil pada institusi Polri berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek komando, koordinasi, dan akuntabilitas organisasi.

Baca juga: Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil

"Hasil kajian akademik kami menyebutkan usulan Menteri Natalis Pigai yang membuka peluang untuk sipil pada jabatan strategis nonoperasionsl pada institusi kepolisian belum perlu diatur dalam RUU Polri. Alasannya, semua jabatan strategis pada lingkungan kepolisian pada umumnya berkaitan dengan kebijakan kelembagaan, pembinaan sumber daya manusia, pengawasan, maupun fungsi pendukung lainnya yang memerlukan pemahaman mendalam tentang sistem dan kultur organisasi krpolisian,” katanya.

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut, selama ini pengaturan keterlibatan unsur sipil dalam pengawasan dan pemberian masukan terhadap institusi kepolisian sudah tersedia melalui berbagai mekanisme yang ada, baik melalui lembaga negara, akademisi, organisasi masyarakat sipil, maupun lembaga pengawas eksternal, salah satunya Kompolnas ysng sudah diatur dalam UU Polri.

Lihat video: Natalius Pigai Ungkap Faktor-Faktor Penyebab Turunnya Indeks Demokrasi Indonesia


Edi menambahkan, penguatan Polri yang saat ini sangat mendesak adalah penguatan pengawasan eksternal dan peningkatan profesionalisme anggota Polri. Intinya dalam RUU Polri yang saat ini dibahas DPR dinilai belum perlu pengaturan menempatkan kalangan sipil pada jabatan strategis di dalam struktur organisasi kepolisian.

”Kami melihat usulan Menteri HAM yang mengatur penempatan sipil pada jabatan strategis nonoperasional kepolisian dalam RUU Polri belum diperlukan," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar kalangan sipil bisa menduduki jabatan utama di lingkungan Polri. Revisi kebijakan itu dinilainya bisa menjaga keseimbangan lantaran selama ini selama ini anggota polisi juga mengisi jabatan tertentu di luar institusinya sendiri.

"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," kata Pigai, dikutip Sabtu (6/6/2026).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Rekomendasi
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Infografis
Ini Daftar 75 Parpol...
Ini Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved