Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Sabtu, 06 Juni 2026 - 17:43 WIB
loading...
Pengamat Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai usulan Menteri HAM Natalius Pigai agar sipil bisa duduki jabatan di Polri bisa timbulkan persoalan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai agar RUU Polri mengatur peluang bagi kalangan sipil untuk menduduki jabatan strategis nonoperasional di lingkungan Polri memicu polemik di masyarakat. Pengisian jabatan strategis di Korps Bhayangkara oleh kalangan sipil bisa menimbulkan persoalan.
Pengamat Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menolak usulan tersebut. Menurut Edi struktur organisasi Polri sudah dibangun melalui sistem kepangkatan, pembinaan karier, pendidikan, dan tanggung jawab komando yang telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pengisian jabatan strategis oleh sipil pada institusi Polri berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek komando, koordinasi, dan akuntabilitas organisasi.
Baca juga: Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
"Hasil kajian akademik kami menyebutkan usulan Menteri Natalis Pigai yang membuka peluang untuk sipil pada jabatan strategis nonoperasionsl pada institusi kepolisian belum perlu diatur dalam RUU Polri. Alasannya, semua jabatan strategis pada lingkungan kepolisian pada umumnya berkaitan dengan kebijakan kelembagaan, pembinaan sumber daya manusia, pengawasan, maupun fungsi pendukung lainnya yang memerlukan pemahaman mendalam tentang sistem dan kultur organisasi krpolisian,” katanya.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut, selama ini pengaturan keterlibatan unsur sipil dalam pengawasan dan pemberian masukan terhadap institusi kepolisian sudah tersedia melalui berbagai mekanisme yang ada, baik melalui lembaga negara, akademisi, organisasi masyarakat sipil, maupun lembaga pengawas eksternal, salah satunya Kompolnas ysng sudah diatur dalam UU Polri.
Lihat video: Natalius Pigai Ungkap Faktor-Faktor Penyebab Turunnya Indeks Demokrasi Indonesia
Edi menambahkan, penguatan Polri yang saat ini sangat mendesak adalah penguatan pengawasan eksternal dan peningkatan profesionalisme anggota Polri. Intinya dalam RUU Polri yang saat ini dibahas DPR dinilai belum perlu pengaturan menempatkan kalangan sipil pada jabatan strategis di dalam struktur organisasi kepolisian.
”Kami melihat usulan Menteri HAM yang mengatur penempatan sipil pada jabatan strategis nonoperasional kepolisian dalam RUU Polri belum diperlukan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar kalangan sipil bisa menduduki jabatan utama di lingkungan Polri. Revisi kebijakan itu dinilainya bisa menjaga keseimbangan lantaran selama ini selama ini anggota polisi juga mengisi jabatan tertentu di luar institusinya sendiri.
"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," kata Pigai, dikutip Sabtu (6/6/2026).
Pengamat Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menolak usulan tersebut. Menurut Edi struktur organisasi Polri sudah dibangun melalui sistem kepangkatan, pembinaan karier, pendidikan, dan tanggung jawab komando yang telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pengisian jabatan strategis oleh sipil pada institusi Polri berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek komando, koordinasi, dan akuntabilitas organisasi.
Baca juga: Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
"Hasil kajian akademik kami menyebutkan usulan Menteri Natalis Pigai yang membuka peluang untuk sipil pada jabatan strategis nonoperasionsl pada institusi kepolisian belum perlu diatur dalam RUU Polri. Alasannya, semua jabatan strategis pada lingkungan kepolisian pada umumnya berkaitan dengan kebijakan kelembagaan, pembinaan sumber daya manusia, pengawasan, maupun fungsi pendukung lainnya yang memerlukan pemahaman mendalam tentang sistem dan kultur organisasi krpolisian,” katanya.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut, selama ini pengaturan keterlibatan unsur sipil dalam pengawasan dan pemberian masukan terhadap institusi kepolisian sudah tersedia melalui berbagai mekanisme yang ada, baik melalui lembaga negara, akademisi, organisasi masyarakat sipil, maupun lembaga pengawas eksternal, salah satunya Kompolnas ysng sudah diatur dalam UU Polri.
Lihat video: Natalius Pigai Ungkap Faktor-Faktor Penyebab Turunnya Indeks Demokrasi Indonesia
Edi menambahkan, penguatan Polri yang saat ini sangat mendesak adalah penguatan pengawasan eksternal dan peningkatan profesionalisme anggota Polri. Intinya dalam RUU Polri yang saat ini dibahas DPR dinilai belum perlu pengaturan menempatkan kalangan sipil pada jabatan strategis di dalam struktur organisasi kepolisian.
”Kami melihat usulan Menteri HAM yang mengatur penempatan sipil pada jabatan strategis nonoperasional kepolisian dalam RUU Polri belum diperlukan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar kalangan sipil bisa menduduki jabatan utama di lingkungan Polri. Revisi kebijakan itu dinilainya bisa menjaga keseimbangan lantaran selama ini selama ini anggota polisi juga mengisi jabatan tertentu di luar institusinya sendiri.
"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," kata Pigai, dikutip Sabtu (6/6/2026).
(cip)
Lihat Juga :