Cegah Klaster COVID-19 di Pilkada 2020, Kapolri Terbitkan Maklumat
Senin, 21 September 2020 - 14:37 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran COVID-19 di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran COVID-19 di masa Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Serentak 2020 . Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
"Jadi pada hari ini, Pak Kapolri keluarkan maklimat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksamaan pemilihan tahun 2020. Pertama bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," ujar Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020). (Baca juga: Bima Arya Klaim Kota Bogor Tidak Lagi Zona Merah Covid-19)
Menurut Argo, dikeluarkannya maklumat Kapolri ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penyebaran virus Corona.
"Tentunya sesiai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar waspadai klaster Corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan Maklumat," jelas Argo.
Selain itu, Argo menjelaskan, maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan agar para pasangan calon (paslon) beserta pendukungnya bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19.
"Jadi pada hari ini, Pak Kapolri keluarkan maklimat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksamaan pemilihan tahun 2020. Pertama bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," ujar Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020). (Baca juga: Bima Arya Klaim Kota Bogor Tidak Lagi Zona Merah Covid-19)
Menurut Argo, dikeluarkannya maklumat Kapolri ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penyebaran virus Corona.
"Tentunya sesiai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar waspadai klaster Corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan Maklumat," jelas Argo.
Selain itu, Argo menjelaskan, maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan agar para pasangan calon (paslon) beserta pendukungnya bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19.
Lihat Juga :