Desakan Tunda Pilkada Menguat, Fahira Idris Minta KPU Lakukan Ini

Senin, 21 September 2020 - 14:36 WIB
loading...
Desakan Tunda Pilkada Menguat, Fahira Idris Minta KPU Lakukan Ini
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris. Foto/dok DPD
A A A
JAKARTA - Desakan berbagai pihak agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 270 daerah yang dijadwalkan digelar pada 9 Desember 2020 nanti ditunda semakin berembus kencang.

Desakan ini bukan semata-mata karena banyak bakal calon kepala daerah dan beberapa penyelenggara pilkada positif Covid-19, tetapi lebih kepada adanya potensi bahwa penyelenggaraan pilkada dinilai bisa menjadi sumber penularan Covid-19.

Potensi ini cukup besar karena saat ini kurva positif Covid-19 di Tanah Air belum juga menujukkan tanda-tanda akan melandai.( )

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris mengungkapkan, desakan berbagai pihak agar pilkada ditunda diharapkan menjadi perhatian serius, baik bagi pemerintah maupun penyelenggara pilkada, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Fahira meminta penyelenggara pemilu melakukan analisis situasi, analisis regulasi dan analisis kesiapan perangkatnya yang ada di 270 daerah serta kondisi masyarakat di daerah-daerah tersebut.

"Berbagai analisis ini penting bagi penyelenggara terutama KPU untuk mengetahui secara mendalam, layak atau tidak pilkada tetap digelar di tengah pandemi seperti ini," tuturnya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (21/9/2020).

Tantangan Pilkada serentak 2020 ini, lanjut Fahira, berkali-kali lipat dari pilkada-pilkada sebelumnya. Penyelenggara terutama KPU bukan hanya harus memastikan pilkada berjalan demokratis, jujur, adil dan legitimasi, tetapi juga memastikan pilkada di 270 daerah tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19. Tantangan sangat berat kerena menyangkut keselamatan publik.

“Saran saya lakukan berbagai analisis. Libatkan pakar. Mungkin ada daerah yang baik penyelenggara, calon, dan masyarakatnya memenuhi syarat untuk pilkada digelar karena masuk zona hijau. Tetapi mungkin ada juga daerah yang belum sepenuhnya siap dan aman karena kasus positif di daerah tersebut masih tinggi. Hal-hal seperti ini harus dilakukan kajian dan analisis sehingga lahir opsi-opsi baru,” tutur Fahira.( )

Menurut Fahira, walau Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang kini sudah diundangkan menjadi UU 6 Tahun 2020 menyatakan pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020 (Pasal 201A ayat 2), tetapi jika pada Desember ini tidak dapat dilaksanakan karena masih dalam situasi bencana nonalam, dapat dijadwalkan (ditunda) kembali segera setelah bencana nonalam (pandemi) berakhir (Pasal 201A ayat 3).

“Kita semua tentu ingin pilkada serentak nanti berjalan lancar demokratis, jujur, adil serta tidak menjadi sumber penularan baru. Oleh karena itu perlu analisis kesiapan, dengan harapan KPU nanti bisa memberikan opsi-opsi terbaik penyelenggaraan pilkada serentak nanti seperti apa,” ujar senator Jakarta ini.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2694 seconds (0.1#10.140)